Tag: revisi uu pekerja migran

  • REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (4)

    REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (4)

    Usulan DPR dan Pemerintah dalam Mengingat di RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    Usulan DPR

    1. Pasal 20,  Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 G, Pasal 28 I ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang      Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4279).

    Usulan Pemerintah

    1. Pasal 20,  Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 G, Pasal 28 I ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang      Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4279).
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 115, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314);
  • REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (3)

    REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (3)

    Perbedaan Usulan Pemerintah dan DPR dalam Menimbang

    Poin Menimbang Versi DPR.

    DPR mengusulkan 11 point ketentuan umum, sementara Pemerintah hanya mengusulkan 7 poin saja.

    1. bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya;
    2. bahwa negara menjamin hak, kesempatan dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan
    3. bahwa terdapat banyak kelemahan dalam manajemen dan pengawasan pelaksanaan penempatan pekerja Migran Indonesia mulai dari prapenempatan, penempatan, dan pascapenempatan;
    4. bahwa pekerja migran Indonesia sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia;
    5. bahwa penempatan pekerja migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan  nasional;
    6. bahwa negara wajib membenahi keseluruhan sistem perlindungan bagi Pekerja yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa
    7. bahwa penempatan dan  perlindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu antara instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat
    8. bahwa konvensi PBB tahun 1990 mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota telah  diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 115, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor;
    9. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri diatur dengan undang-undang;
    10. bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan hukum calon pekerja Indonesia di luar negeri dan/atau pekerja Indonesia di luar negeri dan keluarganya;
    11. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,  huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

    Poin Menimbang Versi Pemerintah

    Tidak memasukkan poin 8, 9, 10 dan 11.

  • REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (2)

    REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (2)

    revisi uupmiKerangka Peraturan Perundang-Undangan

    Berdasarkan Undang Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kerangkanya adalah sebagai berikut:
    A. JUDUL

    B. PEMBUKAAN

    1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
    2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
    3. Konsiderans
    4. Dasar Hukum
    5. Diktum

     

    C. BATANG TUBUH

    1. Ketentuan Umum
    2. Materi Pokok yang Diatur
    3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
    4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
    5. Ketentuan Penutup

     

    D. PENUTUP
    E. PENJELASAN (jika diperlukan)
    F. LAMPIRAN (jika diperlukan)