
KBRI MANILA, KUNJUNGI 60 BMI YANG DITELANTARKAN DI PHILIPINA
Menindaklanjuti pengaduan 60 Buruh Migran Indonesia yang ditelantarkan oleh perusahaan AG & P di Philipina, petugas KBRI datangi tempat penampungannya pada Jumat sore 10 April
Menindaklanjuti pengaduan 60 Buruh Migran Indonesia yang ditelantarkan oleh perusahaan AG & P di Philipina, petugas KBRI datangi tempat penampungannya pada Jumat sore 10 April
SBMI audensi dengan Kementerian Luar Negeri menanyakan upaya apa saja dalam melindungi buruh migran yang sudah diadukan.
Pasal 73 UU 39/2004, Kepulangan TKI terjadi karena: habis kontrak, PHK, terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit, kecelakaan kerja, meninggal dunia, cuti; atau dideportasi