PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN ITU SESUAI DENGAN KONVENSI ILO 181
Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memandatkan pembebasan biaya penempatan kepada PMI. Ketentian ini diatur dalam Pasal 30 yang berbunyi: PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. UU PPMI kemudian menegaskan ketentuan pembebasan biaya […]
PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN ITU SESUAI DENGAN KONVENSI ILO 181 Read More »