
PENERBITAN UU 39/2004 TENTANG TKI DINILAI CACAT
Profesor Uwiyono ” Untuk memperjelas siapa melakukan apa, kelembagaan perlindungan TKI, harus disesuaikan dengan tahapannya, yaitu Lembaga Pra Penempatan, Lembaga Masa Penempatan dan Lembaga Purna Penempatan, PJTKI hanya sebagai pengirim saja”.