PENERBITAN UU 39/2004 TENTANG TKI DINILAI CACAT

Profesor Uwiyono ” Untuk memperjelas siapa melakukan apa, kelembagaan perlindungan TKI, harus disesuaikan dengan tahapannya, yaitu Lembaga Pra Penempatan, Lembaga Masa Penempatan dan Lembaga Purna Penempatan, PJTKI hanya sebagai pengirim saja”.

PENERBITAN UU 39/2004 TENTANG TKI DINILAI CACAT Read More »