PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN ITU SESUAI DENGAN KONVENSI ILO 181
Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memandatkan pembebasan biaya penempatan kepada PMI. Ketentian ini diatur dalam Pasal 30 yang berbunyi: PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. UU PPMI kemudian menegaskan ketentuan pembebasan biaya […]
SBMI BERHASIL PERJUANGKAN PENCAIRAN DEPOSITO PERUSAHAAN UNTUK BURUH MIGRAN
Serikat Buruh Migran Indonesia berhasil mencairkan deposito milik perusahaan Total Data Persada (TDP) yang bersengketa dengan lima orang buruh migran yang telah ditempatkannya ke Riyadh Arab Saudi sebagai pelayan restouran. Total deposito TDP yang dicarikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk perselisihan itu sebesar Rp 250.331.000,. (dua ratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu). […]
Dituduh melakukan sihir ke pada majikan pekerja migran indonesia di penjara di Arab Saudi
Pekerja Migran Indonesia asal Indramayu, Jawa Barat di penjara di Arab Saudi karena di tuduh melakukan sihir kepada majikannya
HUKUM PENEMPATKAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SECARA PERSEORANGAN
Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(14)
UU PPMI: Dalam hal pidana ada 9 pasal pidana dengan 22 jenis pelanggaran, Sementara untuk sanksi administratif hanya mengatur 3 pelanggaran saja
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(11)
UU PPMI: mengatur tentang larangan bagi pekerja migran, orang yang terlibat dalam pelaksanaan penempatan dan larangan bagi pejabat merangkap sebagai komisaris di perusahaan penempatan
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(10)
UU PPMI: Ada 3 pelaksana penempatan yaitu Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan perusahaan ang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.