
JBM GELAR FGD MENGENAI PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN ASEAN
Savitri Wisnu Wardani : Issu perlindungan buruh migran perlu diadvokasi melalui mekanisme HAM ASEAN
Savitri Wisnu Wardani : Issu perlindungan buruh migran perlu diadvokasi melalui mekanisme HAM ASEAN
Perlindungan Pra Penempatan: DPR dan Pemerintah sama-sama memasukkan perlindungan pra pemerintah, meskipun masih ada perbedaan keduanya.
RUNAG LINGKUP. Draft DPR memasukkan ruang lingkup perlindungan pekerja migran, namun draft Pemerintah tidak memasukkan ruang lingkup
Pandangan DPR dan Pemerintah dalam prinsip perlindungan buruh migran sama, ada 10 poin prinsip sepertikeadilan gender, non diskriminasi dan anti perdagangan orang