
SENGKETA MUNDUR DARI PROSES, GUNAKAN PERJANJIAN PENEMPATAN
Maizidah Salas : “Ketika ada sengketa antara calon buruh migran dengan PPTKIS karena calon buruh migran mengundurkan diri dari proses, maka berapa biaya yang harus dikembalikan kepada PPTKIS, harus berdasar Perjanjian Penempatan yang sah.”