SENGKETA MUNDUR DARI PROSES, GUNAKAN PERJANJIAN PENEMPATAN

bungkus bawang pengganti perjanjian penempatanSalah seorang calon buruh migran mengundurkan diri dari proses. Kemudian PPTKIS menyodorkan catatan jumlah pengeluaran dalam secarik kertas kecil, ditulis dengan tulisan tangan. Selanjutnya PPTKIS memerintahkan inilah jumlah yang harus dibayar ketika calon buruh migran mengundurkan diri.

Apakah catatanĀ  itu sah secara hukum, apakah catatan itu mengikat secara hukum?

Pada saat mendampingi sengketa pengunduran diri dari porses penempatan, Maizidah Salas ketua SBMI Wonosobo mengatakan bahwa catatan itu tidak sah secara hukum.

“Yang sah secara hukum itu harus dikembalikan kepada perjanjian penempatan” Jelasnya ((29/10/2015).

Menurut Salas, catatan seperti itu bisa dilakukan oleh siapapun, dan bisa tulis semaunya sendiri, jadi lebih baik dirobek saja, bungkus bawang tidak bisa dijadikan pengganti Perjanjian Penempatan. Yang benar adalah kembali kepada Perjanjian Penempatan.

“Karena dalam Perjanjian Penempatan yang ditandatangani oleh TKI dan PPTKIS, ada kejelasan berapa biaya proses yang ditanggung oleh calon buruh migran, termasuk ketika mengundurkan diri dari proses” Tegasnya

Views: 1498