Search

SBMI NTB Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret Cegah TPPO dan Pekerja Migran Non-Prosedural

Mataram, 22 Juli 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk segera mengambil langkah konkret dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang berangkat tidak sesuai prosedur. Desakan ini disampaikan dalam forum yang digelar bersama Disnakertrans dan berbagai pihak terkait, yang menurut SBMI hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan.

Ketua DPW SBMI NTB, Usman, menyebut bahwa langkah nyata dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memutus praktik perekrutan pekerja migran tak sesuai prosedur yang semakin marak di NTB. Menurutnya, selama ini upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah hanya bersifat formalitas dan tidak menyentuh akar persoalan.

“Pencegahan PMI non-prosedural dan TPPO tidak cukup hanya dengan sosialisasi di media sosial. Harus ada pengawasan dan penindakan langsung terhadap perusahaan dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tanpa izin yang beroperasi bebas di tengah masyarakat,” tegas Usman.

Dalam forum tersebut, SBMI NTB menyoroti banyaknya perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan LPK abal-abal yang menggunakan modus pelatihan kerja atau kursus bahasa untuk menjanjikan pemberangkatan kerja ke luar negeri. Fakta di lapangan menunjukkan lembaga-lembaga ini seringkali hanya berbekal papan nama tanpa izin resmi, namun tetap melakukan perekrutan calon pekerja migran.

“Perusahaan yang belum memiliki izin malah berani membuka posko di setiap kecamatan. Ini jelas praktik ilegal yang harus ditindak Disnakertrans. Pemerintah harus hadir dan bertindak, bukan sekadar berbicara di media sosial,” tambah Usman.

Desakan serupa disampaikan Eko Rahadi, Pengacara SBMI NTB, yang meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat terhadap LPK dan P3MI yang beroperasi tanpa izin. Menurutnya, praktik ini sudah menjurus pada bentuk penipuan dan eksploitasi yang merugikan masyarakat NTB.

“Disnakertrans harus berani menutup lembaga-lembaga tak punya izin itu. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” tegas Eko.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum SBMI NTB, Sulhan meminta pemerintah meningkatkan upaya edukasi dan sosialisasi langsung ke masyarakat mengenai bahaya menjadi pekerja migran unprosedural. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak boleh hanya dibebankan kepada organisasi masyarakat, melainkan merupakan tanggung jawab utama pemerintah.

Sementara itu, Plt. Kepala Disnakertrans NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengakui adanya kelemahan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Ia menyebut komunikasi pemerintah ke masyarakat selama ini banyak terhenti di media sosial, tanpa menjangkau komunitas akar rumput yang lebih rentan menjadi korban.

“Ternyata ada putus komunikasi di cara sosialisasi kita. Ini yang harus kita perbaiki bersama dengan kolaborasi semua pihak,” kata Baiq Nelly.

Namun, bagi SBMI NTB, pengakuan tersebut tidak cukup. Usman menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengevaluasi seluruh skema pengawasan dan pencegahan yang ada, termasuk keberanian untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku perekrutan tak sesuai prosedur ini.

“Kami minta Gubernur NTB turun tangan langsung dan mengevaluasi Disnakertrans. Kalau Disnakertrans lamban dan minim aksi, maka perdagangan orang akan terus terjadi di NTB. Ini soal nyawa dan masa depan warga kita,” tegas Usman.

SBMI NTB menyatakan akan terus mengawal isu perlindungan pekerja migran dan mendorong langkah konkret pemerintah daerah. Mereka juga menyerukan adanya penguatan peran BP2MI di daerah untuk mencegah praktik perekrutan ilegal, sekaligus mempercepat penanganan kasus-kasus TPPO yang sudah terjadi.

Views: 70