Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Gelar FGD Bersama Disnaker Pemalang Terkait Koordinasi Pelindungan AKP Migran Dari Desa 

5 min read
dokumentasi: media kampanye serikat buruh migran indonesia

Dokumentasi: Media Kampanye Serikat Buruh Migran Indonesia

Pemalang, 20 Agustus 2024 – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pemalang dengan topik utama terkait layanan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia dan khususnya Awak Kapal Perikanan Migran (AKP Migran) yang beroperasi dari desa melalui Migrant Resource Center (MRC). Kegiatan ini juga turut mengundang beberapa Pemerintah desa yang ada di Kabupaten Pemalang, dan berlangsung pada tanggal 20 Agustus 2024 di Hotel Grand Wijaya, Pemalang, Jawa Tengah.

FGD ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat pelindungan pekerja migran setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). UU 18/2017 memperjelas kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran melalui berbagai layanan, termasuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Layanan MRC yang responsif terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Dewan Pimpinan Nasional SBMI, serta perwakilan dari Dewan Pimpinan Cabang SBMI Pemalang serta beberapa otoritas pemerintah desa. Kehadiran para peserta yang hadir mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menguatkan layanan pelindungan pekerja migran dari desa.

Dalam sambutannya, Nour, perwakilan dari International Labour Organization (ILO), menegaskan bahwa MRC Pemalang telah menjadi bagian integral dari program global ILO dalam melindungi pekerja migran, khususnya di sektor perikanan. “MRC Pemalang merupakan konteks pertama yang ada di sektor perikanan migran dan telah menjadi contoh bagi daerah lain. Kami berharap inovasi ini terus dijaga momentumnya, agar kita bisa bergerak maju dan memberikan dampak yang lebih luas. Perlindungan pekerja migran, khususnya AKP Migran, memerlukan kolaborasi lintas sektor yang solid dan berkelanjutan,” ujar Nour. Ia juga menambahkan bahwa penting untuk melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tata kelola pelindungan pekerja migran semakin baik.

sbmi gelar fgd bersama disnaker pemalang terkait koordinasi pelindungan akp migran dari desa  17/09/2024
sbmi gelar fgd bersama disnaker pemalang terkait koordinasi pelindungan akp migran dari desa 

Umroni, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Pemalang memiliki tanggung jawab besar dalam pelindungan pekerja migran, terutama mengingat wilayah ini memiliki garis pantai yang panjang dan banyak perusahaan penempatan awak kapal perikanan migran. “Kabupaten Pemalang bukan hanya bertanggung jawab atas pekerja migran yang berasal dari daerah ini, tetapi juga bagi pekerja migran yang datang dari berbagai daerah lain di Indonesia. Tahun 2023, manning agency di Pemalang tercatat ada 22, dengan pekerja migran sebanyak 551 orang yang bekerja dari perusahaan penempatan di sini. Ini adalah tanggung jawab besar yang tidak bisa hanya diemban oleh Dinas Tenaga Kerja, tetapi juga oleh seluruh instansi terkait serta sektor swasta yang ada di Kabupaten Pemalang,” jelas Umroni.

Lebih lanjut, Umroni menyoroti pentingnya membangun pemahaman bersama di antara berbagai pihak terkait pelindungan pekerja migran. “Kasus pekerja migran tanpa dokumen resmi (undocumented) masih sering terjadi di Kabupaten Pemalang, dan ini adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama. Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang konkret dan berkelanjutan untuk pelindungan pekerja migran kita,” tambahnya.

Dalam pengantar diskusi, Hariyanto, Ketua SBMI, menyampaikan bahwa inisiatif ini bukan hanya sebuah dokumen, melainkan langkah nyata untuk memperkuat peran desa dalam melindungi pekerja migran. “Keinginan kami di Kabupaten Pemalang untuk memperkuat desa sangat kuat. Namun, kita perlu bertanya, apakah memperkuat peran desa akan menjadi keuntungan atau justru membebankan desa? Hari ini, kita akan membahas ini bersama-sama,” ujar Hariyanto. 

Hariyanto juga menambahkan bahwa beban pelindungan pekerja migran sangat berat jika tidak ada koordinasi dari berbagai stakeholder di Kabupaten. “Saya yakin Pemalang akan menjadi wilayah percontohan untuk model pelindungan yang terintegrasi dari desa hingga kabupaten. Kami berharap bahwa inisiatif ini akan menjadi kekuatan desa yang signifikan dalam melindungi pekerja migran kita,” tegasnya.

Pada diskusi panel yang dilakukan pada kegiatan FGD ada 4 narasumber untuk memantik diskusi, yaitu, Ridho Umrullah selaku Koordinator Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Direktorat Bina Penta Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, Juwarih selaku Sekretaris Jenderal SBMI, Arya Pranadhita, dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten, dan Aelan selaku Sekretaris Indonesia Maritime Crewing Agents Association (IMCAA). Para narasumber memberikan penjelasan mendalam mengenai pelindungan pekerja migran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kewenangan desa dalam memberikan pelindungan pekerja migran dari desa, serta langkah-langkah konkrit apa saja yang akan dilakukan kabupaten Pemalang dalam memperbaiki tata kelola migrasi dan pelindungan bagi awak kapal perikanan migran asal Pemalang. 

Ridho Amrullah, Koordinator Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Direktorat Bina Penta Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, menjelaskan bahwa UU 18/2017 memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelindungan pekerja migran, khususnya bagi Awak Kapal Perikanan Migran (AKP Migran). “Dalam UU 39/2004, pelindungan bagi AKP Migran hanya disebutkan secara tersirat dalam bagian penjelasan, tetapi tidak diakomodir dalam payung hukum yang jelas. Namun, UU 18/2017 memberikan 11 tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi pemerintah kabupaten, termasuk sosialisasi peluang kerja, evaluasi perusahaan penempatan, dan pelindungan secara menyeluruh,” papar Ridho Amrullah

Lebih lanjut, Juwarih, Sekretaris Jenderal SBMI menyoroti pentingnya peran pemerintah desa dalam menyediakan informasi yang valid dan akurat bagi calon pekerja migran. “Selama ini, banyak pekerja migran yang minim informasi karena desa-desa belum menyediakan informasi yang cukup. Ini membuka celah bagi sponsor yang memberikan informasi tidak tervalidasi, yang pada akhirnya merugikan pekerja migran. Oleh karena itu, penguatan layanan MRC di tingkat desa sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada pekerja migran adalah informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Arya Anggara Pranadhita, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menjelaskan beberapa upaya-upaya yang telah dilakukan Kabupaten Pemalang untuk sektor awak kapal perikanan yang berasal dari Pemalang ataupun masyarakat dari luar daerah Pemalang. “Pemalang ini spesial sekali, karena masyarakat dari sabang sampai merauke yang ingin bekerja di kapal perikanan berbendera asing menjadikan Pemalang sebagai tempat transit, dan adapun beberapa upaya yang telah kami lakukan adalah kita bermitra dengan beberapa stakeholder terkait, untuk memperbaiki tata kelola migrasi awak kapal perikanan dan mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Pemalang.” terang Dhita

Aelan, Sekretaris Indonesia Maritime Crewing Agents Association (IMCAA) juga memaparkan terkait alur proses yang ada di IMCAA untuk perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan yang ingin berangkat bekerja di kapal asing. “Perusahaan sebelum melakukan perekrutan akan melakukan manning agreement, ini menjadi dasar perjanjian kerja laut yang akan dibuat, dan ini yang harus selalu dilakukan perusahaan yang ada di IMCAA, untuk dasar para awak kapal bekerja.” ungkap Aelan

Melalui FGD ini, Pemerintah desa yang berhadir mengharapkan adanya sinergitas yang baik untuk menciptakan suatu aturan terkait prosedur ataupun aturan teknis untuk pengembangan MRC di desa-desa Kabupaten Pemalang. “diharapkan dapat tercipta sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan SBMI untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja migran, khususnya AKP Migran, dapat kita mulai untuk membuat SOP nya terlebih dahulu saja.” ungkap Gandu, Kepala Desa Lantarbolang

sbmi gelar fgd bersama disnaker pemalang terkait koordinasi pelindungan akp migran dari desa  17/09/2024
sbmi gelar fgd bersama disnaker pemalang terkait koordinasi pelindungan akp migran dari desa 

Hasil dari FGD ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk merumuskan peta jalan pengintegrasian layanan pelindungan pemerintah melalui MRC, yang akan meningkatkan layanan dan perlindungan bagi pekerja migran di setiap tahap migrasi. Diskusi ini juga menghasilkan berbagai usulan penting, termasuk perlunya penguatan desa dalam memberikan layanan bagi warganya yang bekerja di luar negeri, mulai dari sosialisasi hingga pembentukan posko pengaduan di desa. Dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, Pemalang diharapkan dapat menjadi model pelindungan pekerja migran yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Views: 18

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *