Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Gelar Bimtek Bersama Kementerian/Lembaga Membahas Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia 

3 min read
sbmi gelar bimtek bersama kementerian/lembaga membahas bina keluarga pekerja migran indonesia  06/10/2024

Jakarta, 26  Juni 2024 – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kementerian/Lembaga (K/L) terkait tentang Kebijakan Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia (BK-PMI). Bimtek ini dilaksanakan pada tanggal 24-25 Juni 2024 di Hotel Swiss-Bell Kalibata, Jakarta, dengan diikuti oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Sebagaimana di dalam UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) telah mengamanatkan pelindungan calon Pekerja migran Indonesia/Pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Mandat ini dimaksudkan agar calon Pekerja migran Indonesia/Pekerja migran Indonesia dan keluarganya menyadari mengenai prosedur dan tata cara sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang tepat dengan perencanaan migrasi yang cermat. Mandat itu diberikan di setiap level pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan partisipasi K/L dalam menyusun rencana aksi BK-PMI, memberikan pemahaman tentang tahapan-tahapan pembentukan BK-PMI, implementasi, dan aksi-aksi yang sesuai dengan tugas dan fungsi K/L, serta membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap aksi-aksi BK-PMI.

“Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan bagian penting dari pasar tenaga kerja global, memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia melalui remitansi. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga calon Pekerja migran Indonesia/Pekerja migran Indonesia, kami menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Panduan Umum Bina Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (BK-PMI),” ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Priyadi Santoso, dalam sambutannya.

sbmi gelar bimtek bersama kementerian/lembaga membahas bina keluarga pekerja migran indonesia  06/10/2024
sbmi gelar bimtek bersama kementerian/lembaga membahas bina keluarga pekerja migran indonesia 

Lebih lanjut, Priyadi menjelaskan bahwa BK-PMI merupakan upaya perlindungan kepada keluarga Pekerja migran Indonesia melalui pemberdayaan ekonomi, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta menjamin hak anak keluargaPekerja migran Indonesia.

“Melalui Bimtek ini, kami berharap dapat meningkatkan peran dan partisipasi K/L dalam menyukseskan program BK-PMI, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga Pekerja migran Indonesia,” harapnya.

Dalam paparannya, Ketua SBMI, Hariyanto, menyampaikan bahwa kebijakan yang dibuat harus mempertimbangkan keluarga Pekerja migran Indonesia dan Surat izin keluarga harus diawasi dan digunakan dengan benar.

“Bapak ibu, dalam membuat kebijakan perumusan dengan penempatan harus mempunyai persepsi terhadap keluarganya. Begitu juga dalam pengaturan hak dan kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 18, ada hak yang diberikan kepada anggota keluarganya. Hal ini tentunya melalui proses panjang untuk memasukkan keluarga sebagai bagian dari perlindungan yang harus dibuat seperti sekarang. Yang pertama adalah, Anda tahu bahwa salah satu syarat untuk menjadi pekerja migran adalah ada surat izin keluarga yang diketahui oleh kepala desa. Bapak ibu sekalian, kami sama-sama tahu praktek di lapangan. Surat izin keluarga ini menjadi salah satu awal atau asal mula persoalan. Sebagai contoh, di Jawa Barat ada satu bapak yang bisa memberikan izin ke lima perempuan yang dianggap sebagai istrinya. Tetapi persoalannya tidak hanya berhenti di situ. Banyak sekali surat izin keluarga ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya, khususnya bagi pekerja migran yang meninggal,” jelas Hariyanto.

Sementara itu, Bapak Iqbal dari Bappenas, menyampaikan bahwa perlu didorong pelatihan untuk meningkatkan skill Pekerja migran Indonesia dan pendidikan vokasi serta tata kelola penempatan dan pemberdayaan Pekerja migran Indonesia perlu ditingkatkan.

“Kita harus mendorong para pekerja migran untuk mempunyai skill, dikarenakan mayoritas pekerja migran masih pekerja di sektor domestik. Skill yang dimaksud berdasarkan pelatihan yang menyasar tenaga kerja yang berada pada kualifikasi rendah sampai tinggi melalui pendidikan vokasi. Selanjutnya terkait dengan tata kelola masih banyak pekerjaan yang coba kita arahkan ke dalam skema penempatan dan pemberdayaan yang berasal dari desa,” ungkap Iqbal.

Pemberdayaan keluarga Pekerja migran Indonesia menjadi sorotan tersendiri dalam Bimtek ini. Bapak Timbul Tua Panggabean dari Kementerian Ketenagakerjaan juga memaparkan program Desa Migran Produktif (Desmigratif), menjelaskan, “Desmigratif dirancang untuk memberdayakan, melindungi, dan melayani Pekerja migran Indonesia melalui berbagai kegiatan. Ini termasuk membangun pusat layanan migrasi, mendorong usaha produktif keluarga Pekerja migran Indonesia, serta pembentukan community parenting.”

Desmigratif diharapkan dapat membantu keluarga Pekerja migran Indonesia meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan keluarga terhadap penghasilan Pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

sbmi gelar bimtek bersama kementerian/lembaga membahas bina keluarga pekerja migran indonesia  06/10/2024
sbmi gelar bimtek bersama kementerian/lembaga membahas bina keluarga pekerja migran indonesia 

Bimtek ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan rencana aksi BK-PMI yang komprehensif dan terukur, serta meningkatkan koordinasi dan sinergi antar K/L dalam implementasi BK-PMI. Serta dapat meningkatkan pemahaman dan peran serta Kementerian/Lembaga dalam perlindungan dan pemberdayaan keluarga Pekerja migran Indonesia, serta memantapkan kebijakan yang mendukung kesejahteraan keluarga Pekerja migran Indonesia  di masa mendatang.

Views: 75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *