
SBMI TAIWAN PERJUANGKAN HAK BURUH MIGRAN SALAH JOB
Pasal 82 Dipenjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar, setiap orang yang sengaja menempatkan Calon BMI pada Jjabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.