
Assesment on Migration Policy – Policy Brief 2023
Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah berusia enam tahun pada Desember 2023. Meskipun menjadi dasar hukum yang komprehensif, pemerintah
Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah berusia enam tahun pada Desember 2023. Meskipun menjadi dasar hukum yang komprehensif, pemerintah
Indonesia adalah negara maritim terbesar di dunia dengan 97% nelayannya merupakan nelayan kecil/tradisional. Sebagian besar nelayan kecil masih hidup dalam kemiskinan akibat lemahnya tata kelola
Indonesia adalah salah satu negara pengirim terbesar awak kapal perikanan migran (AKP Migran) di industri perikanan tangkap global. Dualisme izin penempatan AKP Migran menyebabkan tidak
Studi kasus pelaksanaan kebijakan untuk pelindungan pekerja migran di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Memasuki tahun keenam sejak disahkannya, Undang-Undang Nomor
Menjadi korban berulang kali, Mengungkap realita lemahnya penegakan hukum kasus perdagangan orang. Tahun 2023 menyoroti maraknya isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia. Beberapa
Memperkuat akar gerakan buruh migran dan keluarganya dalam melawan pemiskinan dan penindasan melalui pendekatan lintas sektor. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 5.664 kasus pelanggaran
Pandemi COVID-19 telah memperburuk kerentanan Buruh Migran Indonesia (BMI) di negara-negara tujuan. Banyak BMI menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja, pengurangan upah, hingga minimnya akses terhadap
Pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk mereka yang kembali ke tanah air. Banyak mantan PMI menghadapi kesulitan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan
Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak besar terhadap Indonesia, termasuk terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan tingginya angka penyebaran virus, migrasi transnasional menjadi masalah serius yang
Koperasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi dengan prinsip gotong royong dan asas