Berdasarkan laporan dari SBMI Arab Saudi usai menghadiri sosialisasi tentang amnesty yang diselenggarakan oleh KBRI Riyadh Arab Saudi pada Selasa (28/3/2017) kemarin, didapatkan informasi tentang persyaratan dan tahapan layanan amnesty Arab Saudi bagi Warga Negara Indonesia yang mempunyai permasalahan ijin tinggal atau keimigrasian.
WNI dengan visa kerja, syarat-syaratnya yaitu:
- KTP/Surat Keterangan Domisili;
- Kartu Keluarga;
- Print Out dari imigrasi Arab Saudi bagi yang memiliki;
- Pas poto ukuran paspor;
- Tidak memiliki catatan kriminal
WNI dengan visa umroh, haji atau kunjungan (ziarah). Syarat-syaratnya yaitu:
- KTP;
- Kartu Keluarga;
- Pas poto ukuran paspor;
- Membeli tiket sendiri;
- Tidak memiliki catatan kriminal
Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:
Datang ke layanan KBRI/KJRI untuk mendapatkan layanan :
-
- registrasi online;
- penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP);
- panduan mendapatkan dokumen exit permit;
Mengurus exit permit
Pulang
Views: 151