Terhadap Pelanggaran dan Tindakan Kekerasan Aparat Kepolisian dalam Pengamanan Unjuk Rasa Damai Masyarakat Sipil Memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia di Depan Kantor Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Yang Dilaksanakan Pada 1 Agustus 2025
Usut dan Tindak Tegas Aparat yang Melakukan Kekerasan, Reformasi Kepolisian!
Situasi darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia terus terjadi. Kondisi tersebut menunjukkan kegagalan kronis menahun pemerintah termasuk aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penanganan TPPO selama ini. Laporan advokasi kasus TPPO yang diluncurkan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada tanggal 30 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Sedunia, mengungkap realita betapa sulitnya mendapatkan kepastian pemulihan dan keadilan hukum bagi korban TPPO.
SBMI juga mencatat sedikitnya 25 Laporan Polisi dan Aduan Masyarakat kasus perdagangan orang terhadap buruh migran tahun 2014 hingga 2025 belum menunjukkan perkembangan penanganan yang berarti. Di saat yang sama, hak restitusi yang telah diputus oleh pelbagai pengadilan senilai lebih dari Rp 5,6 miliar tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan.
Oleh karena itu, masih dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Anti Perdagangan Orang tahun 2025, sejumlah aktivis dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Greenpeace Indonesia, dan Sumatera Environmental Initiative (SEI) bersama sejumlah penyintas korban perdagangan orang buruh migran Indonesia sektor darat dan laut melakukan Aksi Damai pada tanggal 1 Agustus 2025. Aksi Damai tersebut dilakukan di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) guna mendesak pemerintah memberantas kejahatan perdagangan orang yang terstruktur, sistematis dan terorganisir.
Hanya saja, pihak kepolisian yang seharusnya bertugas melakukan pengamanan unjuk rasa masyarakat secara terukur sesuai prosedur agar berjalan kondusif, malah melakukan provokasi aktif dan tindakan kekerasan, terutama kekerasan verbal dan fisik terhadap massa aksi yang merendahkan Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk meremehkan dan melecehkan hak warga negara untuk melakukan unjuk rasa secara damai. Sejumlah aktivis yang menjadi saksi mata sekaligus menjadi korban kekerasan dari pihak kepolisian menilai tindakan provokasi tersebut, patut dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan untuk kembali terjadi berulang-ulang, sehingga harus diusut dan ditindak dengan serius pula.
Mirisnya dalam barisan massa aksi terdiri banyak aktivis perempuan dan beberapa penyintas Perdagangan Orang Perempuan mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh kepolisian yang keseluruhannya adalah laki-laki. Hal ini sangatlah jelas bahwa kepolisian telah melanggar Peraturan Kepolisian-nya sendiri terkait dengan pengamanan aksi yang menjunjung tinggi HAM terutama bagi Perempuan.
Berbagai pola provokasi dan tren tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama ini dalam penanganan sejumlah unjuk rasa masyarakat juga menunjukkan watak dan wajah rezim kekuasaan untuk semakin membungkam suara masyarakat sipil, melemahkan pergerakan demokrasi Indonesia dan merendahkan nilai dan prinsip penegakan HAM di Indonesia.
Atas peristiwa tindakan kekerasan aparat kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa damai masyarakat sipil dalam memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia di depan Kantor Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2025 lalu, kami perwakilan dari berbagai lini masyarakat sipil di seluruh Indonesia menyatakan sikap berikut:
- Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO menindak tegas para personilnya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal terutama terhadap massa aksi perempuan dalam memperingati Hari Anti Perdagangan orang Sedunia;
- Mendesak Irwasum Polri untuk mengadili kode etik personel Kepolisian yang terlibat melakukan pelecehan fisik dan verbal dalam pengamanan aksi terkait Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia tersebut;
- Mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk turut mengusut tuntas peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi;
- Mendesak Kompolnas untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan tuntas terhadap perilaku kekerasan aparat kepolisian selama ini dalam melakukan pengamanan berbagai unjuk rasa masyarakat sipil;
- Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi peran dan fungsi gugus tugas TPPO yang dimandatkan oleh Perpres 49/2023;
- Mendesak jaminan perlindungan bagi pembela Hak Asasi Manusia, termasuk hak buruh migran dalam kerja-kerja advokasinya dengan mendorong kebijakan anti SLAPP; dan
- Menyerukan konsolidasi nasional masyarakat sipil untuk mendesak kinerja Pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas TPPO, termasuk melakukan persiapan aksi Nasional di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hari Buruh Migran Sedunia pada Desember 2025.
Perwakilan masyarakat sipil Indonesia yang mendukung pernyataan sikap bersama ini, antara lain:
- Aceh Wetland Forum (AWF)
- Aksi! for Gender, Social and Ecological Justice
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Hutan dan Masyarakat Adat (AMPERAMADA) Papua
- Auriga Nusantara
- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (BEM FH USK)
- Balang Institute
- BUMINU SARBUMUSI
- DFW Indonesia
- Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON)
- Flower Aceh
- Greenpeace Indonesia
- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (GMNI FH USU)
- Human Rights Working Group (HRWG)
- IMPARSIAL
- Jaga Pengasuhan (Jaringan Perempuan untuk Negara Peduli Pengasuhan)
- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)
- Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI)
- Kidung, Subang
- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara
- Komunitas Mahasiswa Peduli Alam Papua (KOMPAP)
- Kowaki Tanah Papua
- Lab Demokrasi
- Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh
- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
- Lembaga Bantuan Hukum Medan
- Lembaga Bantuan Hukum Semarang
- Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua
- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
- Persatuan Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (PERMATA FH USU)
- Papua Forest Watch (PFW)
- Pemerintahan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Aceh (PEMA UNMUHA)
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
- Perkumpulan DAMAR Lampung
- Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
- Pimpinan Wilayah Aisyiyah Aceh
- Satya Bumi
- Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)
- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), mewakili 113 DPD/KEL, 17 DPK, 49 DPC, 9 DPW, dan 7 DPLN
- Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM Indonesia)
- Solidaritas Perempuan
- Sumatera Environmental Initiative (SEI)
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – WALHI PAPUA
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
- Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
- Yayasan Pulih Aceh
- Eksekutif Nasional WALHI
- HMI Cabang Malang
- Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (FSB. KAMIPARHO)
- Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI)
- Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN)
- Samudera Surabaya Law Firm
- Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh
- Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) FH USU
- Emancipate Indonesia
- Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat
- Kantor Advokat Bung Taufik & Partners
- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Malang
- Perempuan Hari Ini
- Power Hub Girl
- SALAM Institute
- Samudera Surabaya Law Firm
- Jaringan Buruh Migran (JBM)
- The Institute for Ecosoc Rights
- Asosiasi LBH APIK Indonesia
- Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh
- KontraS Aceh
- Serantau Malaysia
- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) – MJH
- LBH APIK Jakarta
- Migrant CARE
- Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA)
- Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
- Aksi Kamisan Medan
- Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)
- Trend Asia
- Indonesia Hapus Femisida
- Youth Activism Rumah Cemara
- Jangkar Karat Indonesia
- Perkumpulan Panah Papua
- Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI)
- Dike Nomia (Ermelina Singereta, Advokat)
- Perkumpulan Mitra Wacana
- Serikat Buruh Migran dan Informal Indonesia (SEBUMI)
- The Civil Society Coalition against Transnational Organized Crime (CATOC-Koalisi)
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman)
- Jala PRT
- Koalisi Buruh Migran Berdaulat
- Sembada Bersama
- Yayasan Kurawal
- Koalisi Untuk Advokasi Laut Aceh (Jaringan KuALA)
- Yayasan Srikandi Lestari
- Masyarakat Transparansi Aceh ( MaTa)
- Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92
- Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia
- INFID
- LBH Pers
- Forum LSM Aceh
- 350 Indonesia
- Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC)
- Fight Inequality Alliance (FIA) Indonesia
- Jaringan Relawan untuk Kemanusiaan (JRUK) Kupang
- KABAR BUMI
- Savy Amira Women’s Crisis Centre
Views: 185