Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Perkuat Perlindungan; DPW SBMI Jawa Timur Gelar Edukasi Untuk CPMI Di Desa Sraten Kabupaten Banyuwangi

3 min read
dokumentasi: dewan pimpinan cabang serikat buruh migran indonesia kabupaten banyuwangi

Dokumentasi: Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Banyuwangi

Banyuwangi, 27 Agustus 2024 – DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur menggelar kegiatan edukasi dan pendampingan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pemerintah Desa Sraten, Kabupaten Banyuwangi, terkait verifikasi data CPMI yang akan berproses melalui perusahaan perekrut dan pekerja migran asal luar provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses verifikasi berjalan sesuai prosedur dan menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan CPMI.

Kepala Desa Sraten, Arif Rahman Mulyadi, menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses verifikasi data calon pekerja migran asal desanya. Ia merasa khawatir saat memberikan rekomendasi izin keluarga atau suami karena dokumen dari perusahaan perekrut seringkali hanya berupa selembar kertas rekomendasi izin tanpa dokumen pendukung lainnya. “Selain itu, perusahaan perekrut ini berasal dari luar provinsi Jawa Timur atau bahkan luar pulau. Harusnya pekerja migran diberikan dokumen lengkap seperti profil PT perekrut hingga surat tugas perekrut yang dilampirkan, sehingga saya harus melakukan cross-check ke Disnaker, P4MI Banyuwangi, dan SBMI,” ujar Arif Rahman.

Arif Rahman menambahkan bahwa bukan berarti pihak desa mempersulit warganya, namun ini adalah bentuk kepedulian dan kehati-hatian untuk melindungi warga yang sering menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Dalam tiga tahun terakhir, desa kami berkali-kali mengalami kasus warga yang menjadi korban penipuan, dideportasi, disiksa, dan menjadi korban perdagangan orang di Malaysia. Kami tidak ingin hal ini terulang, sehingga verifikasi dokumen yang ketat sangat diperlukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat, provinsi, dan daerah yang membuat proses verifikasi semakin rumit. “Saya pernah mendapat sosialisasi dari Disnaker Provinsi bahwa PT perekrut CPMI harus memiliki kantor cabang di Jawa Timur agar mudah dituntut jika terjadi masalah. Namun, kebijakan di daerah berbeda; perekrutan diperbolehkan langsung dari P3MI meski dari luar provinsi selama terdaftar di Kemnaker atau BP2MI,” jelasnya.

Menanggapi aduan dari Kepala Desa Sraten, DPW SBMI Jawa Timur segera melakukan penelusuran dan pendampingan kepada CPMI dan Pemerintah Desa. “Kami menemukan bahwa CPMI tidak dibekali dokumen lengkap oleh P3MI dan terjadi ketidaksesuaian informasi pekerjaan yang dijanjikan oleh sponsor. Kami bersama Pemerintah Desa harus melakukan pengecekan langsung kepada P3MI dan sponsornya,” kata Agung Subastian, Sekretaris DPW SBMI Jawa Timur.

Agung mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan Desa Sraten dalam menjalankan tugas verifikasi sesuai amanat PP No. 59 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pelindungan pekerja migran Indonesia. Pada Pasal 78, Pemerintah Desa bertanggung jawab untuk memverifikasi data dan mencatat CPMI serta memantau keberangkatan dan kepulangan pekerja migran. “Kami sangat mengapresiasi Kepala Desa Sraten yang aktif berkonsultasi dan berhati-hati dalam melindungi warganya. Ini penting agar terhindar dari masalah di kemudian hari,” tambahnya.

SBMI juga membantu memfasilitasi komunikasi antara Pemerintah Desa dengan Disnaker Provinsi dan BP4MI Banyuwangi terkait ketidaksinkronan pelaksanaan aturan. “Ada ketidakharmonisan kebijakan; di tingkat provinsi, P3MI dari luar provinsi tidak boleh merekrut CPMI di wilayah Jawa Timur sesuai Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2022, namun informasi dari BP4MI Banyuwangi membolehkan selama PT tersebut memiliki izin SIP2MI yang sah,” ujar Agung.

Fery Meriyanto, Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan pekerja migran Banyuwangi, menambahkan bahwa selama dokumen CPMI lengkap dan diverifikasi, maka dianggap cukup dan tanggung jawab di luar itu berada di tangan CPMI. SBMI menilai situasi ini menciptakan kebingungan bagi pemerintah desa dan memerlukan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah agar lebih jelas. Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan TKI di Banyuwangi dianggap perlu direvisi agar relevan dengan kondisi terkini dan peraturan baru.

SBMI bersama Pemerintah Desa Sraten berharap adanya sosialisasi yang lebih mendetail dari pihak terkait, termasuk BP4MI Banyuwangi dan Disnaker Daerah, agar warga dapat memahami mekanisme dan regulasi bekerja ke luar negeri secara aman serta terhindar dari bujuk rayu pelaku perdagangan orang. Melalui kegiatan edukasi dan pendampingan ini, diharapkan CPMI dan pemerintah desa dapat lebih siap dan terlindungi dalam menghadapi tantangan di lapangan.

Views: 49

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *