Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PEKERJA MIGRAN ASAL PESANGGARAN ALAMI DEPRESI USAI PULANG DARI MALAYSIA

1 min read
pekerja migran asal pesanggaran alami depresi usai pulang dari malaysia 08/09/2024

Banyuwangi, 24 Juni 2024 – Dua pekerja migran Indonesia perempuan asal Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, yang bekerja di Malaysia, kembali ke kampung halaman dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Kedua pekerja migran ini, dengan inisial KTI (44) dan SN (50), dipulangkan atau di deportasi oleh Pemerintah Malaysia setelah diduga mengalami depresi yang berujung pada gangguan kejiwaan serius.

Menurut Arista Bayu Anggara, Koordinator Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus DPC SBMI Banyuwangi, “Kasus ini terungkap setelah SBMI melakukan pendampingan pemulangan kepada kedua migran dan laporan dari keluarga. Diduga kedua korban berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal atau non prosedural, mungkin sebagai korban perdagangan manusia.” ujarnya

Bayu menambahkan, “Kami tidak mengetahui proses pasti keberangkatan pekerja migran ini atau bagaimana bisa bekerja di Malaysia tanpa catatan visa kerja yang jelas. Saat pulang, pekerja migran hanya membawa dirinya, tanpa upah, asuransi, atau jaminan sosial yang layak.” tutur Bayu

Lebih lanjut, DPC SBMI Banyuwangi akan mengkoordinasikan upaya pemulihan psikologis dan reintegrasi sosial bagi kedua pekerja migran ini. DPC SBMI Banyuwangi juga akan bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mengusut dan mengungkap praktik rekrutmen ilegal serta mengambil langkah hukum jika terdapat cukup bukti.

“Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan serius dan melibatkan berbagai bentuk penindasan. Kami mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan ini sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tutup Bayu.

DPC SBMI Banyuwangi juga mengingatkan bahwa pelaku TPPO dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, disertai dengan denda yang signifikan.

Views: 18

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *