Indonesia adalah salah satu negara pengirim terbesar awak kapal perikanan migran (AKP Migran) di industri perikanan tangkap global. Dualisme izin penempatan AKP Migran menyebabkan tidak adanya data akurat. Izin yang digunakan adalah SIP3MI dari Kementerian Ketenagakerjaan dan SIUPPAK dari Kementerian Perhubungan. Berdasarkan data BP2MI, 8.944 AKP Migran ditempatkan melalui P3MI pada 2018-2023. Sementara itu, data penempatan melalui SIUPPAK tidak tersedia secara publik, namun laporan BP3MI Jawa Tengah mencatat 1.408 AKP Migran ditempatkan oleh perusahaan pemegang SIUPPAK di Jawa Tengah pada 2021.
Views: 10