
Mahkamah Konstitusi Kukuhkan Posisi dan Hak Pelaut Migran sebagai Pekerja Migran dalam UU PPMI
Jakarta, Jumat (29 November 2024) – Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang