Berdasarkan Surat Kepala BNP2TKI No : B 28/KA/IV/2017, buruh migran yang memperpanjang perjanjian kerjanya atau re-entry atau cuti tidak wajib mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-KTKLN).
Dalam isi Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI tentang Pelayanan e-KTKLN disertai Pemberian KTKLN tersebut adalah:
Dasar penerbitan surat yaitu merujuk kepada putusan :
- Mahkamah Konstitusi No.6/PUU/XII/2015;
- Surat Kepala BNP2TKI No B/148/KA/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 perihal e-KTKLN; dan
- Surat Deputi Penempatan No. B/116/PEN/III/2017 perihal e-KTKLN disertai Permberian e-KTKLN
Atas dasar tersebut, pada tanggal 13 April 2017 Nusron Wahid menyampaikan sebagai berikut:
- Bagi TKI cuti/perpanjangan kontrak/re-rentry yang telah terdata pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) maka tidak wajib mengurus KTKLN karena datanya sudah terekam dalam SISKOTKLN;
- Untuk bisa mengetahui data TKI bisa menggunakan QR Code/Nomor Paspor TKI melalui e-KTKLN Reader yang dapat di unduh HP Android melalui Google Aplication Store
Jika ada teman-teman buruh migran yang memperpanjang kontraknya atau cuti dan sudah pernah membuat e-KTKLN maka tidak tidak usah lagi mengurusnya.
Jika dalam pemberangkatan kembali mengalami pencekalan oleh petugas imigrasi bisa menghubungi : (nomor telkomsel) : 085283006797, 081229033881, (nomor xl) : 087882002525.
Jika minta pungutan liar, laporkan pada Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di nomor 0821 1213 1323, SMS : 1193, atau melalui email: [email protected].
Views: 1762