Istri Diduga Jadi Korban TPPO di Malaysia, Suami di Pasuruan Alami Intimidasi dan Diminta Tebusan Rp30 Juta

Pasuruan – Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Jawa Timur mendampingi kasus FR (39), warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia. Dalam kasus ini, suami korban, YZ (42), juga menghadapi intimidasi dari pihak penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang meminta tebusan sebesar Rp30 juta agar istrinya bisa dipulangkan.

Menurut laporan yang diterima SBMI, kejadian ini bermula pada akhir tahun 2024, ketika FR ditawari pekerjaan melalui aplikasi TikTok oleh seseorang yang mengaku sebagai sponsor perekrut asal Probolinggo. Proses keberangkatan berlangsung cepat, kurang dari satu minggu, termasuk pembuatan paspor. FR sempat ditempatkan di sebuah rumah yang diduga sebagai penampungan di Probolinggo sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

“Selama proses itu, tidak ada permintaan surat rekomendasi atau izin keluar negeri dari pihak keluarga maupun sponsor. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa keberangkatan dilakukan secara ilegal,” ungkap YZ, Sabtu (25/1/2025).

YZ juga menceritakan, sesampainya di Malaysia, FR ditampung selama seminggu sebelum disalurkan ke pemberi kerja. “Di tempat kerjanya, majikan mengatakan istri saya sudah dibeli seharga Rp35 juta. Selain itu, gajinya diberikan seenaknya oleh pemberi kerja,” tambah YZ.

SBMI Jawa Timur, bersama SBMI DPLN Malaysia, telah melaporkan kasus ini kepada KBRI Kuala Lumpur dan aparat kepolisian di Malaysia. Berkat koordinasi yang dilakukan, korban berhasil diselamatkan dari penampungan oleh agen. Saat ini, FR berada di bawah perlindungan KBRI Kuala Lumpur.

“Kami menerima aduan dari keluarga FR dan menemukan adanya korban lain asal Probolinggo. Saat ini, kedua korban sudah berhasil diselamatkan, dan kami akan terus berupaya agar hak-hak mereka, termasuk gaji yang belum dibayarkan, dapat terpenuhi,” kata Rohmi, Tim Advokasi SBMI DPW Jawa Timur.

SBMI juga mengimbau masyarakat Pasuruan dan sekitarnya untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. “Selalu cek informasi tentang perusahaan melalui Disnaker atau BP2MI. Jangan mudah tergiur dengan tawaran di media sosial tanpa memverifikasinya terlebih dahulu,” tambahnya.

Dengan pendampingan ini, SBMI berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus perdagangan orang, sekaligus meningkatkan sosialisasi terkait migrasi aman untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Views: 60