Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Inisiatif Desa Nguter: Edukasi Pekerja Migran Bersama DPC SBMI Lumajang dan Disnaker Lumajang

2 min read

Lumajang, 27 Juli 2024 – DPC SBMI Lumajang bersama Dinas Tenaga Kerja Lumajang diundang oleh Pemerintah Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, untuk mengadakan sosialisasi bekerja ke luar negeri secara aman. Acara ini digelar dalam rangka pemberian honor intensif kepada RT, RW, BPD, LKMD, dan petugas kebersihan. Sosialisasi ini berlanngsung di di Desa Nguter Kecamatan Pasirin pada Sabtu (27/7/2024).

Dinas Tenaga Kerja Lumajang dalam paparannya memberikan pemaparan dengan jelas dan gamblang tentang peluang kerja keluar negeri dan syarat-syarat untuk bekerja keluar negeri secara benar dan aman serta berpesan kepada peserta yang hadir untuk ikut menginformasikan kepada tetangga, saudara dan kepada warga yang lainnya. Kegiatan ini dihadiri oleh semua RT, RW, Ketua dan nggota BPD, ketua dan Anggota LKMD, anggota kebersihan desa, BABINSA dan BABINKAMTIBMAS Desa Nguter.

Madiono, Ketua DPC SBMI Lumajang, sangat mengapresiasi inisiatif dan langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa Nguter. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif dan langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa Nguter. Kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Lumajang, bertujuan untuk meminimalisir warga Desa Nguter pergi bekerja ke luar negeri secara nonprosedural atau ilegal. Dengan adanya informasi dan sosialisasi dari Disnaker dan SBMI Lumajang, diharapkan warga Desa Nguter yang ingin bekerja ke luar negeri akan melalui jalur yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga perlindungan hukum dan jaminan sosial pekerja migran  terpenuhi,” ujar Madiono.

Lebih lanjut, Madiono juga dalam pidatonya menekankan pentingnya menghentikan pengiriman pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. “Pelaku pengiriman pekerja migran Indonesia secara nonprosedural harus berhenti karena bisa terjerat UU TPPO dan UU PPMI No 18 tahun 2017. Aparat harus menindak tegas pelaku yang masih melakukan aksi ilegal tersebut karena telah banyak yang menjadi korban,” tambahnya. 

Madiono berharap kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh semua pemerintah desa di Kabupaten Lumajang. “Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh semua pemerintah desa di Kabupaten Lumajang. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pasal 41 dan pasal 42 yang mengatur tentang tugas, kewajiban, serta kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam melindungi pekerja migran Indonesia,” tutup Madiono.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, warga Desa Nguter semakin memahami pentingnya prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri sehingga dapat menghindari risiko yang terkait dengan keberangkatan nonprosedural. Kerjasama antara DPC SBMI Lumajang, Dinas Tenaga Kerja Lumajang, dan Pemerintah Desa Nguter ini menjadi langkah konkret dalam memberikan edukasi dan perlindungan bagi calon pekerja migran. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Lumajang untuk mengadakan sosialisasi serupa, guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Views: 55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *