Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DPW SBMI Jawa Timur Tangani Kasus PRT Asal Banyuwangi: Korban TPPO dan Kekerasan di Malaysia

3 min read

Banyuwangi, 29 Juli 2024 – Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Jawa Timur menerima pengaduan dari keluarga seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan di Serawak, Malaysia. DR (20), pekerja migran tersebut, mengalami kekerasan oleh majikannya saat bekerja. Pengaduan ini diterima langsung oleh Agung Subastian, Sekretaris Umum DPW SBMI Jawa Timur. 

RPY (44), ibu kandung dari DR, mengungkapkan bahwa anaknya mengalami penyiksaan psikis, pembatasan komunikasi, dan kekerasan verbal berupa ancaman dari majikannya. Identitas dan telepon genggam DR juga disita, serta ia diisolasi dan tidak diperbolehkan keluar rumah. RPY menceritakan, “anak saya selalu menangis ketika menelepon saya. Ia sering bilang tidak kuat dan ingin pulang. Majikannya sangat cerewet dan mengancam tidak akan menggaji. Bahkan HP pribadinya dirampas, sehingga kalau menelepon harus pakai HP majikan dan diawasi,’’ kata RPY Senin (29/07/2024).

Selain itu, DR juga tidak mendapatkan hak penuh atas gaji yang dijanjikan sebesar 1.200 Ringgit Malaysia per bulan. Gajinya selalu dipotong setiap kali dianggap melakukan kesalahan. Selama empat bulan bekerja, DR hanya bisa mengirim 1.500 Ringgit ke keluarganya, sementara sisanya dipotong oleh majikan tanpa alasan yang jelas. “Karena tidak pegang uang, anak saya sampai harus mengemis-ngemis ke majikan untuk meminjam uang guna membeli perlengkapan mandi seperti sabun,” tambah RPY.

RPY menjelaskan bahwa pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Malaysia ini ditawarkan oleh sponsor asal Kabupaten Jember, yang kemudian difasilitasi oleh sebuah PT di Malang. Namun, RPY tidak mengetahui apakah PT tersebut resmi atau tidak. “anak saya diminta menyerahkan berkas-berkas seperti KK, KTP, dan surat izin dari desa, kemudian dijemput ke rumah dan semua berproses dari Jember. Anak saya juga pernah menjalani medical check-up yang difasilitasi PT di Malang,” jelas RPY.

DPW SBMI Jawa Timur menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami oleh DR. Agung Subastian menyatakan bahwa tim advokasi SBMI akan mendampingi keluarga DR untuk mendalami persoalan tersebut dan mencari solusi terbaik. “Kami akan mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan tindakan majikan dan perekrut. SBMI juga telah berkoordinasi dengan Disnaker dan P4MI Banyuwangi untuk mengecek data DR di sistem, dan hasilnya menunjukkan bahwa DR tidak didaftarkan sebagai pekerja migran Indonesia. Ini menguatkan dugaan bahwa DR menjadi korban TPPO, maka kami akan segera mengambil upaya hukum,” tegas Agung.

Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia (UU PPMI), penempatan pekerja migran Indonesia yang dilakukan secara tidak prosedural atau ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juga mengatur hukuman bagi siapa saja yang membawa warga negara Indonesia keluar negeri untuk dieksploitasi, dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.

DPW SBMI Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus perdagangan orang berkedok penempatan pekerja migran yang saat ini mulai berkeliaran. Agung Subastian menekankan, “kami berkali-kali menerima aduan dari para korban TPPO berkedok penempatan pekerja migran ke Malaysia. Para pelaku semakin canggih, dengan mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan perekrut, bahkan ada yang memalsukan surat tugas dari PT. Untuk itu, mohon berhati-hati dan selektif ketika ada yang menawarkan pekerjaan di luar negeri,” tutup Agung.

Lebih lanjut, DPW SBMI Jawa Timur menghimbau agar masyarakat yang mencari lowongan pekerjaan bertanya langsung kepada pemerintah melalui dinas tenaga kerja, pemerintah desa setempat, atau melalui SBMI. Masyarakat juga bisa menghubungi Call Center SBMI melalui WhatsApp atau telepon di nomor 081331333947, atau melalui email di [email protected].

Views: 53

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *