DPW SBMI Jawa Timur Minta Pemerintah Evaluasi Pencabutan Kepmen 260/2015 

Surabaya – Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Jawa Timur meminta Pemerintah Indonesia serius dalam mengevaluasi rencana pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Timur Tengah. Ketua DPW SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menyoroti masih maraknya perekrutan Pekerja Migran Indonesia oleh oknum yang mengaku dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) meski moratorium masih berlaku.

Moratorium ini dikenal sebagai Moratorium Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik ke Timur Tengah. Secara resmi, kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 260 Tahun 2015, yang menetapkan penghentian penempatan PMI ke 19 negara di Timur Tengah, terutama untuk sektor pekerja rumah tangga (PRT). Beberapa negara yang termasuk dalam moratorium ini antara lain Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, dan Oman. Meskipun ada uji coba program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sejak 2018, moratorium ini masih berlaku dan belum sepenuhnya dicabut.

“Sampai di Jawa Timur masih marak kesimpangsiuran informasi terkait lowongan kerja di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi. Banyak calon PMI yang direkrut oleh pihak yang mengaku dari P3MI. Namun, setelah kami cek kembali ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), ternyata moratorium masih berlaku, dan terus membuka keran penempatan unprosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang.” ujar Endang saat dihubungi pada Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, evaluasi kebijakan harus dilakukan secara menyeluruh agar benar-benar memberikan pelindungan bagi pekerja migran. Ia menegaskan bahwa proses pencabutan moratorium memang baik untuk dilakukan, namun harus diperkuat dengan adanya jaminan pengawasan dan pelindungan yang memadai. “Kami sebagai Serikat Buruh Migran Indonesia akan terus mengawal dan mengawasi pemerintah agar serius dalam mengevaluasi proses pencabutan moratorium ini. Sampai saat ini, pemerintah belum menyampaikan hasil uji coba penempatan PMI melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi, namun program ini terus diperpanjang setiap tahun dan belum ada pencabutan secara resmi.” jelasnya.

Kasus PMI di Arab Saudi Masih Tinggi

DPW SBMI Jawa Timur mencatat sepanjang tahun 2024 telah menerima enam aduan dari PMI di Timur Tengah, terutama Arab Saudi. Kasus-kasus yang dilaporkan meliputi gagal berangkat, pemerasan, penipuan, lowongan kerja fiktif, tidak digaji, kekerasan fisik dan seksual, serta larangan pulang hingga kontrak kerja berakhir. Bahkan, ada korban yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pemerintah dalam tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah, tidak bisa hanya melihat aspek ketenagakerjaan dan keimigrasian. Namun, pemerintah juga perlu melihat terkait penegakan hukum TPPO yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia sebagai korban. 

“Beberapa korban dari Jawa Timur hingga kini masih berada dalam penampungan agency di Arab Saudi tanpa kepastian. Teman-teman kami disana harus memenuhi kebutuhan pribadi dengan biaya sendiri dan belum mendapatkan pekerjaan atau majikan. Jika ingin pulang atau mengundurkan diri dari proses tersebut, ada pembebanan seperti, harus membayar denda ganti rugi hingga puluhan juta rupiah.” ungkap Yuli

Pemerintah Jajaki Kerja Sama dengan Arab Saudi

Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran In Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa pemerintah telah bertemu dengan pihak Arab Saudi untuk membahas rencana pengiriman PMI. Proses penjajakan akan dilakukan bulan ini dengan beberapa poin usulan, diantaranya jaminan pelindungan melalui sistem asuransi yang lebih baik, sistem gaji yang transparan, serta penempatan pekerja migran melalui agency yang berbasis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar ada jaminan dari negara dan tertuang dalam perjanjian bilateral.

SBMI Jawa Timur berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek bisnis dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia, tetapi juga memastikan tata kelola yang lebih baik pelindungan menyeluruh serta memadai bagi para Pekerja Migran Indonesia.

Views: 29