Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DPW SBMI Jawa Timur Hadiri Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

3 min read
dewan pimpinan wilayah serikat buruh migran indonesia jawa timur

Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia Jawa Timur

Surabaya, 6 September 2024- Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Jawa Timur menghadiri sosialisasi peraturan perundang-undangan serta uji publik rancangan beberapa peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Uji publik ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari para stakeholder terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Uji publik yang kami ikuti diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan selama tiga hari, dari 4 hingga 6 September 2024, di Bumi Surabaya City Resort Surabaya. Selain SBMI, peserta yang hadir secara luring mencakup 86 perwakilan dari 12 Dinas Tenaga Kerja Provinsi, 20 Disnaker Kabupaten/Kota, Migran Care, APJATI, dan APINDO. Sementara itu, HIMSATAKI dan KADIN tidak hadir, dan terdapat 320 peserta yang mengikuti secara daring,” ungkap Agung Subastian, Sekretaris DPW SBMI Jawa Timur, pada Jumat (6/09/2024).

“Uji publik ini bertujuan untuk menjaring tanggapan dan respons masyarakat terhadap beberapa peraturan terkait pekerja migran, termasuk rancangan perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 9 Tahun 2019 tentang tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta peraturan pelaksana dari PP 59 Tahun 2021 tentang perlindungan PMI sebelum harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” tambah Agung.

Rancangan perubahan Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 mencakup beberapa poin utama:

1. Integrasi antara aplikasi SIAPKerja, SISKOP2MI, dan sistem informasi kementerian serta lembaga terkait.

2. Proses verifikasi dokumen persyaratan dan perjanjian penempatan yang dilakukan oleh pengantar kerja atau pejabat/pegawai yang ditunjuk di LTSA dan Disnaker Kabupaten/Kota sesuai dengan estimasi hari yang telah baku dalam peraturan.

3. Efisiensi dalam pemenuhan dokumen persyaratan.

4. Pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan.

5. Kewajiban perusahaan penempatan/P3MI dalam memonitoring pekerja migran termasuk monitoring setelah purna.

6. Adanya format standar perjanjian penempatan.

7. Penguatan mekanisme penerbitan izin penempatan PMI oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS).

8. Penguatan syarat dan mekanisme penempatan PMI perseorangan.

Untuk rancangan Permenaker sebagai amanat dari PP 59 Tahun 2021, beberapa poin penting adalah:

1. Penguatan peran pengantar kerja melalui pemberdayaan, peningkatan kualitas, dan kuantitas.

2. Pemberdayaan PMI dan keluarganya meliputi bimbingan teknis, pendampingan, pelatihan keterampilan, edukasi kewirausahaan, literasi keuangan, fasilitasi akses permodalan, dan pembinaan usaha.

3. Pembinaan lembaga terkait penempatan dan perlindungan PMI melalui pedoman, bimbingan, supervisi, penghargaan, dan pemantauan kinerja.

4. Tata cara keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan, penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan, termasuk pelibatan dalam forum diskusi, pemeriksaan proses penempatan, serta pelaporan dan saksi dalam penyidikan tindak pidana.

DPW SBMI Jawa Timur memberikan beberapa rekomendasi terkait rancangan perubahan dan amanat PP 59 Tahun 2021. Sekretaris DPW SBMI Jawa Timur menilai bahwa paparan yang disampaikan masih bersifat umum dan belum detail per pasal, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberpihakan pada perlindungan pekerja migran di masa depan.

“Paparan mengenai perubahan Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 dan kesempatan untuk menyampaikan masukan sangat terbatas. Detail pasal-pasalnya akan disampaikan di lain waktu dan akan dibahas lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Terdapat kekhawatiran bahwa beberapa konten dalam rancangan ini bisa menghidupkan kembali praktik swasta yang telah dihilangkan oleh UU PPMI,” kata Agung.

Agung juga menambahkan bahwa dalam Rancangan Permenaker amanat PP 59 Tahun 2021 terdapat beberapa masukan dari peserta, seperti pengaturan petugas antar kerja yang merupakan unsur P3MI untuk menertibkan calo, serta perlunya detail dalam pemberdayaan PMI dan keluarganya. Kemnaker diharapkan dapat membuat sistem pengawasan yang transparan, seperti profil rating untuk P3MI, informasi job/negara tujuan, dan biaya penempatan agar calon PMI dapat memilih sesuai kondisi dan keinginan mereka.

Views: 149

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *