Search

DPC SBMI Lombok Timur Desak Disnaker Perketat Pengawasan LPK dan P3MI: Tangkal Penipuan Berkedok Magang ke Jepang

Selong, 24 Juli 2025 — Maraknya tawaran magang ke Jepang oleh sejumlah oknum Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menjadi perhatian serius Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Menanggapi tren ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBMI Lombok Timur meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk meningkatkan pengawasan terhadap LPK dan Penyelenggara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di wilayah tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC SBMI Lombok Timur, Moh. Khairil Akbar, dalam diskusi bersama Disnakertrans Lombok Timur pada Kamis (24/7/2025). Ia mengungkapkan kekhawatiran atas praktik-praktik tidak sah yang dilakukan oleh sejumlah LPK yang menjanjikan program magang ke Jepang dengan biaya tinggi, tanpa memiliki izin resmi atau kapasitas untuk melakukan penempatan.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Teman-teman dilatih oleh LPK dengan iming-iming bisa berangkat magang ke Jepang, padahal lembaga tersebut tidak punya izin untuk menempatkan buruh migran. Ada juga P3MI yang tetap beroperasi meskipun tidak berizin,” ujar Khairil.

DPC SBMI Lombok Timur mendesak agar Disnakertrans tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar. “Kami minta agar Disnaker benar-benar tegas. Jangan biarkan calon pekerja migran tertipu. Ini menyangkut masa depan dan keselamatan warga kita sendiri,” lanjutnya.

Kuasa hukum DPC SBMI Lombok Timur, Sulhan, S.H., turut menegaskan pentingnya keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Ia menilai, pelanggaran oleh LPK dan P3MI tak boleh lagi ditoleransi, apalagi jika mengorbankan masyarakat yang mencari peluang kerja di luar negeri.

“Disnaker harus tegas terhadap LPK dan P3MI ilegal. Ini bukan semata pelanggaran administratif, tapi juga bisa berdampak langsung pada kerentanan dan eksploitasi pekerja migran,” tegas Sulhan.

Senada, pengacara Yustia Mukmin, S.H. (Yuza), menyoroti pelanggaran lain berupa pembukaan posko pendaftaran oleh LPK berizin dan P3MI yang tidak berizin. Menurutnya, ini melanggar Peraturan Gubernur NTB yang mewajibkan P3MI membuka kantor cabang, bukan sekadar Unit Pelayanan Terpadu (UPT).

“LPK dan P3MI harus patuh pada regulasi. Posko-posko yang dibuka secara ilegal adalah bentuk pengelabuan publik dan harus segera ditertibkan,” ujar Yuza. Ia memastikan bahwa timnya akan terus melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap pelanggaran di lapangan.

Menanggapi hal ini, Kepala Disnakertrans Lombok Timur, Muhammad Hairi, S.IP., M.Si., menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif SBMI dalam mengawasi pelindungan buruh migran. Ia berkomitmen untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan yang disampaikan.

“Kami akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan pengawasan dan melindungi calon pekerja migran dari praktik-praktik penipuan,” ucap Hairi. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil seperti SBMI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan sistem penempatan migran yang aman, sesuai, dan transparan.

Views: 28