Serang, 14 April 2025 – Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Banten mendampingi seorang purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Serang bernama Aripah, yang menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang oleh pelaku Saeni DKK, di wilayah Timur Tengah pada tahun 2023–2024. Aripah telah dipanggil sebagai saksi oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Serang dalam perkara dengan nomor register 170/Pid.Sus/2025/PN SRG. Selain Aripah, beberapa anggota keluarganya juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Terdakwa Saeni dan kawan-kawan (DKK).
Perkara tersebut diajukan dengan dakwaan alternatif, yaitu:
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atau
- Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selama lebih dari setahun, sejak pemberangkatan tahun 2023 sampai kepulangan ke Indonesia tahun 2024, Aripah mengalami eksploitasi berat di tiga negara. Di Arab Saudi, ia hanya digaji 1.400 Riyal selama dua bulan sebagai asisten rumah tangga, jauh di bawah janji awal sebesar 2.000 Riyal. Di Dubai, Uni Emirat Arab, ia ditampung oleh agent, yang merampas seluruh uangnya dan bahkan menuntut tebusan sebesar Rp50 juta untuk pemulangannya. Situasi lebih buruk ia alami di Suriah, ketika kembali diperjualbelikan kepada seorang warga negara asing dan mendapatkan kekerasan fisik pada saat bekerja.

“Saya dipaksa bekerja tanpa mengenakan kerudung dan juga saya dilarang untuk beribadah, buruknya saya juga mengalami kekerasan fisik seperti ditampar, disundul kan kepala saya, serta dijewer. Untuk upah, saya hanya menerima 200 USD per bulan, meskipun sebelumnya dijanjikan gaji 300 USD pada saat di Suriah. Saya berkali-kali meminta pulang ke Indonesia kepada agent maupun majikan namun saya tetap dipaksa bekerja dan berpindah-pindah negara. Setelah lima bulan dalam kondisi menyedihkan, saya akhirnya berhasil melarikan diri dan mencari perlindungan di KBRI Damaskus di Negara Suriah, dan dipulangkan ke Indonesia pada 28 Maret 2024.” terang Aripah dalam kesaksiannya di muka persidangan
Bagi DPW SBMI Banten, Kasus yang menimpa Aripah adalah bentuk nyata dari praktik perdagangan orang yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak, mulai dari perekrut di daerah hingga jaringan agen di luar negeri. “Kami menyayangkan bahwa kasus seperti ini masih marak menimpa masyarakat Indonesia, karena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan kemanusiaan. Dalam hal ini, korban tidak hanya dieksploitasi secara ekonomi, tapi juga secara fisik dan psikis di tiga negara berbeda. Kami dari DPW SBMI Banten mendesak pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku dan para pelaku juga seharusnya dituntut atas penggantian restitusi yang harus diberikannya kepada korban.” terang Jaed Rusdi, Perwakilan DPW SBMI Banten
Kasus ini kembali membuka mata kita terhadap masih berlangsungnya praktik-praktik penempatan pekerja migran Indonesia ke wilayah Timur Tengah, khususnya untuk pengguna perseorangan, yang seharusnya sudah dilarang sejak diberlakukannya moratorium. Meskipun secara regulasi penempatan ini telah dihentikan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 260 Tahun 2015, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Penempatan tetap terjadi, bahkan seringkali tanpa pengawasan dan perlindungan memadai, sehingga memperbesar potensi pelanggaran hak dan eksploitasi.
“Dengan adanya kasus ini, semakin terlihat bahwa kebijakan moratorium yang diterapkan sejak 2015 tidak menjawab permasalahan mendasar, khususnya dalam penempatan pekerja migran ke pengguna perorangan di Timur Tengah. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penempatan tetap berlangsung, meski secara resmi dilarang. Ini membuktikan bahwa moratorium tidak efektif, dan justru membuka ruang bagi praktik unprosedural dan rentan eksploitasi. Pemerintah juga gagal menjalankan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 260 Tahun 2015 secara konsisten dan menyeluruh.” jelas Juwarih, Sekretaris Jenderal SBMI
Kini, Aripah menuntut pemulihan seluruh hak-haknya, termasuk restitusi atas penggantian biaya kerugian selama ia bekerja di Timur Tengah, serta mendesak agar tindakan hukum ditegakkan terhadap para pelaku. Kasus ini menambah deretan panjang praktik perdagangan orang berkedok penempatan kerja luar negeri yang masih marak terjadi ke negara Timur Tengah.
Views: 110