Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Bahas Legalitas dan Struktur Organisasi, SBMI Lakukan Kunjungan & Audiensi Ke Kemnaker

2 min read
Dokumentasi: Media Kampanye Serikat Buruh Migran Indonesia
dokumentasi: media kampanye serikat buruh migran indonesia

Dokumentasi: Media Kampanye Serikat Buruh Migran Indonesia

Jakarta, 15 Agustus 2024Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan Kunjungan dan audiensi ke Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Kementerian Ketenaga kerjaan (Kemnaker) RI untuk membahas legalitas serta struktur organisasi SBMI. Audiensi yang berlangsung di ruang rapat dialog sosial kantor Kemnaker, ini dihadiri oleh beberapa perwakilan Kemnaker, termasuk Firdaus, Plt. PUPP, Desa Sub Kordinator Organisasi Pekerja, dan Adi Sitohang, mediator PHI.

Audiensi dimulai dengan pembukaan oleh Firdaus, Plt. Kepala Unit Pelaksana Pengendalian Perselisihan, yang didampingi oleh dua rekannya. Acara dilanjutkan dengan perkenalan dari SBMI yang diwakili oleh Ketua SBMI, Hariyanto. Beliau memperkenalkan SBMI sebagai organisasi yang sebelumnya bernama FOBMI dan menjelaskan tujuan konsultasi terkait dengan keberadaan dan legalitas SBMI di tingkat nasional dan daerah.

Hariyanto menjelaskan bahwa SBMI telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur dan banyak daerah lainnya. Beliau juga menyampaikan bahwa SBMI ingin memastikan pencatatan tersebut dapat diakui oleh Kemnaker untuk memperkuat legalitas SBMI di tingkat nasional.

Firdaus memberikan penjelasan mengenai komposisi anggota serikat buruh yang lebih banyak di luar Jakarta dan bagaimana pencatatan Serikat Buruh dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2000. Firdaus menambahkan bahwa Kemnaker hanya mendata keberadaan Serikat Buruh di seluruh Indonesia, sementara pencatatan resmi dilakukan di daerah masing-masing.

Dalam diskusi, Hariyanto menekankan bahwa SBMI memiliki anggota dari berbagai sektor, termasuk pekerja migran Indonesia dan keluarganya. “Ruang lingkup keanggotaan SBMI sangat luas dan unik, berbeda dengan Serikat Buruh lokal lainnya. Kami berjuang untuk kebebasan berserikat bagi pekerja migran Indonesia dan menginginkan pengakuan yang lebih formal dari Kemnaker,” tegasnya.

Olo, Sub Koordinator Pemberdayaan SP/SB, memberikan pencerahan mengenai implementasi pasal 5-6-7 UU No. 21 Tahun 2000. Beliau menjelaskan bahwa SBMI memiliki hak untuk mendirikan federasi atau konfederasi jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Olo juga menekankan pentingnya pemahaman yang jelas tentang struktur organisasi SBMI dan bagaimana pencatatannya harus dilakukan untuk memastikan legalitas yang sesuai.

Dalam penutupannya, Hariyanto menyampaikan apresiasinya atas masukan dari Kemnaker dan berkomitmen untuk mempelajari rekomendasi yang diberikan. SBMI juga mengundang Olo sebagai Sub Koordinator Pemberdayaan SP/SB untuk berpartisipasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SBMI ke-2 yang akan diadakan pada tahun 2025. Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara SBMI dan Kemnaker dalam rangka meningkatkan perlindungan dan hak-hak pekerja migran di Indonesia.

bahas legalitas dan struktur organisasi, sbmi lakukan kunjungan & audiensi ke kemnaker 17/09/2024

Views: 16

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *