Phnom Penh, 12 Februari 2025- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaksanakan audiensi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kamboja. Audiensi ini juga diterima langsung oleh Dr. Santo Darmosumarto, Duta Besar Luar Biasa Republik Indonesia untuk Kamboja. Pada Audiensi ini, SBMI bertujuan untuk menyampaikan dan membahas permasalahan yang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus online scam di Kamboja.
SBMI dalam hal ini menyampaikan komitmennya untuk mendampingi dan secara konkret bersama negara berupaya untuk mengeluarkan buruh migran dan anggota keluarganya dari posisi rentan dan eksploitasi yang terstruktur, sistematis, dan masif. SBMI juga menyampaikan bahwa sejak berdiri pada tahun 2003 sampai sekarang, SBMI telah melakukan berbagai kerja-kerja advokasi, pengorganisasian, pendidikan kritis, dan pemberdayaan. Selain itu, SBMI juga aktif mengadvokasi dan mengkampanyekan isu perdagangan orang di tingkat nasional, regional, dan internasional melalui kampanye publik di kanal media sosial hingga riset yang telah dipublikasikan secara regional hingga internasional.
“Berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh SBMI, sejak tahun 2020 hingga awal Januari 2025, telah tercatat 214 WNI yang menjadi korban TPPO dengan modus online scam di Kamboja. Kamboja, sebagai salah satu negara anggota ASEAN yang telah meratifikasi ASEAN Convention AgainstTrafficking in Persons (ACTIP), diharapkan dapat mencegah, melindungi, dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak WNI yang menjadi korban perdagangan orang dan tidak pula terlepas dari pengawasan yang sepatutnya dilakukan Indonesia, dengan perpanjangan tangan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kamboja.” terang Juwarih, Sekretaris Jenderal SBMI

Kedubes RI untuk Kamboja menyatakan di tahun 2024 pihaknya telah menangani 3310 kasus, 2552 diantaranyamerupakan kasus online scam. Kedubes mengatakan bahwa angka ini naik 220 kali lipat dari tahun 2020. Pada tahun 2024 juga Kedubes telah menangani kasus WNI meninggal disanasebanyak 92.
Kedubes menjelaskan mekanisme pelindungan WNI dalam menangani aduan Online Scam di Kamboja. Setelah KBRI menerima aduan dan pengadu mengisi formulir, dilakukan verifikasi data. Jika terbukti valid, Pemerintah Indonesia mengirim nota diplomatik ke otoritas Kamboja, lalu polisi menjemput korban dan melakukan pemeriksaan. Jika terindikasi TPPO, korban diamankan, menjalani asesmen oleh Kementerian Sosial, lalu direpatriasi. Tantangan utama dalam diplomasi pelindungan WNI di Kamboja meliputi demografi WNI yang kompleks, keterkaitan dengan bisnis penipuan dan judi online, serta fokus yang masih dominan pada penanganan kasus dibanding pencegahan. Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan di Kamboja dan Indonesia menjadi kunci dalam mengatasi tantangan ini.
Kedubes menyampaikan bahwa, beberapa upaya memang perlu ditingkatkan, seperti kampanye penyuluhan bahaya bekerja secara unprosedural di bidang kerja yang dikategorikan sebagai pekerjaan yang tidak direkomendasikan sebagai industri pekerjaan. “KBRI untuk Kamboja juga telah menyerukan dukungan bagi WNI yang ingin laporkan agen rekrutmen pekerjaan di bidang yang tidak direkomendasikan ini.” jelas Kedubes RI untuk Kamboja
Melalui audiensi ini, SBMI berharap adanya solusi konkret dari Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kamboja yang dapat direalisasikan dengan cepat dan tepat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap WNI di Kamboja terlebih pada WNI yang terjebak dalam industri online scam di Kamboja.
Views: 38