
ULTAH SBMI KE 13 : MENOLAK BIAYA MAHAL PENEMPATAN KE HONG KONG
Biaya mahal penempatan TKI itu terjadi karena tidak tegasnya pasal pembiayaan dalam Undang Undang 39/2004
Biaya mahal penempatan TKI itu terjadi karena tidak tegasnya pasal pembiayaan dalam Undang Undang 39/2004
Profesor Uwiyono ” Untuk memperjelas siapa melakukan apa, kelembagaan perlindungan TKI, harus disesuaikan dengan tahapannya, yaitu Lembaga Pra Penempatan, Lembaga Masa Penempatan dan Lembaga Purna Penempatan, PJTKI hanya sebagai pengirim saja”.
Rieke Diyah Pitaloka, Perjuangan Parlemen untuk merevisi UU 39/2004 Tentang PPTKILN, dinilai akan lebih berat, karena anggota DPR lama yang peduli banyak tidak terpilih, sementara 57% anggota DPR baru dari kalangan pengusaha