
REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (7)
RUNAG LINGKUP. Draft DPR memasukkan ruang lingkup perlindungan pekerja migran, namun draft Pemerintah tidak memasukkan ruang lingkup
RUNAG LINGKUP. Draft DPR memasukkan ruang lingkup perlindungan pekerja migran, namun draft Pemerintah tidak memasukkan ruang lingkup
Senin tanggal 19 Desember 2016, Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Indramayu memperingati Hari Buruh Migran Internasional (Migrant Day) yang biasa diperingati pada tanggal 18 Desember setiap tahunnya.
Pemerintah dan DPR sedang melakukan pembahasan Revisi Undang Undang Perlindungan Buruh Migran, Berikut adalah materi yang dibahas
Biaya mahal penempatan TKI itu terjadi karena tidak tegasnya pasal pembiayaan dalam Undang Undang 39/2004
Pasal 40 UU 6/2012 “Para buruh migran dan anggota keluarganya harus memiliki hak untuk membentuk perkumpulan dan serikat pekerja