sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

TIPS MEMULANGKAN BURUH MIGRAN INDONESIA YANG BEKERJA DI IRAK

2 min read

Kordinator Departemen Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Juwarih memberikan tips bagaimana cara memulangkan Buruh Migran Indonesia yang bekerja di Irak. Hal itu disampaikannya pada saat menghadiri Diskusi Kelompok Terpfokus (DKT) bertema Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja di Irak. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri di Hotel Bigland Bogor dari tanggal 23-25 Mei 2022.

Menurut Juwarih, dari banyak pengaduan kasus buruh migran Indonesia (BMI) yang bekerja di Irak, kebanyakan meminta bantuan untuk dipulangkan sebelum kontraknya berakhir. Hal itu terjadi karena buruknya kondisi kerja di Irak, baik di Baghdad maupun di Erbil Kurdistan.

Berdasarkan pengalamannya, Juwarih mengatakan bahwa penempatan buruh migran Indonesia ke Irak itu seperti jual beli. Pemberi kerja atau majikan membeli ke Agen perorangnya sebesar $8000 sampai $10.000 atau setara dengan Rp 116.568.000 sampai Rp 145.710.000.

“Jika BMI nya ingin pulang sebelum kontraknya berakhir, maka agen meminta pengembalian uang tersebut. Jumlah pengembalian uangnya tergantung masa kerja dan hasil negosiasi, contohnya BMI sudah bekerja selama satu tahun, maka pengembalian uangnya sekitar $ 5000,” jelasnya

Diteruskan, bagaimana agar pengembalian uangnya tidak dibebankan kepada BMI, maka yang harus dituntut adalah perekrutnya, baik perekrut kampung maupun perekrut Jakarta.

“Maka BMI harus tahu secara jelas siapa saja para perekrutnya,” kata Ketua Departemen Advokasi SBMI

Setelah para perekrutnya teridentifikasi, nama, alamat dan nomor hand phonenya, langkah selanjutnya adalah memberikan surat peringatan (somasi) kepada perekrut. Surat tersebut berisi bahwa perekrut diduga kuat telah melakukan penempatan unprosedur yang melanggar beberapa pasal yaitu:

a. pasal 72 huruf b UU No 18/2017 Tentang Pelindungan PMI yang berbunyi Setiap Orang dilarang: menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup, dengan ancaman pencara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

b. pasal 81 huruf b UU No 18/2017 Tentang Pelindungan PMI yang berbunyi Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar.

c. Pasal 4 UU No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling Rp 600.000.000.

Jika satu minggu tidak direspon, maka langkah selanjutnya adalah melaporkan ke kepolisian dalam hal ini bisa dilaporkan ke Polres, atau Polda, atau Unit TPPO Bareksrim Mabes Polri.

“Untuk membuat laporan polisi, harus ada bukti misalnya dokumen paspor, poto kerja di Irak, dan saksi korban,” pungkas Juwarih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *