sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

TEAM ADVOKASI BURUH MIGRAN, LAPORKAN PUNGLI PENEMPATAN TKI KORSEL KE KPK

2 min read
Selain melaporkan praktik pemerasan TKI Cuti dan Kebijakan Asuransi TKI yang dinilai korup, Team Advokasi Buruh MIgran terdiri dari Pusat Sumber Daya Buruh Migran, SBMI, IFN dan Solidaritas Perempuan, juga melaporkan praktik pungli penempatan Calon TKI Korea Selatan

Team Advokasi Buruh Migran, SBMI, PSDBM, Solidaritas Perempuan, laporkan pungli penempatan Korea SelatanSelain melaporkan pemerasan terhadap TKI Cuti di Bandara dan kebijakan koruptif Asuransi TKI,  Team Advokasi Buruh Migran yang terdiri dari SBMI, Pusat Sumberdaya Buruh Migran, Infest, Solidaritas Perempuan dan Indonesian Family Network (IFN), juga melaporkan praktik pungli program Govermant To Govermant (G To G) penempatan TKI Korea Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 21 Agustus 2014 lalu di Iantai enam Gedung KPK yang beralamat di Jl HR Rasuna Said Kav C-1. Kuningan Jakarta 12920.

Seperti diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 17/Men/II/2011 Tentang Biaya Penempatan dan Perlindungan Calon TKI negara tujuan Korea Selatan  besarannya sekitar Rp 8.630.000 hingga 9.928.400 tergantung kurs dolar untuk pembelian tiket dan ujian. Namun pada kenyataannya Calon TKI Korea Selatan harus merogoh koceknya lebih dalam lagi, ada yang 40, 50 hingga Rp 60 juta.

Praktik pungli program Government To Govermnent sudah menjadi rahasia umum, namun sulit dibongkar karena Calon TKI Korea Selatan terjerat dalam sistem perangkap yang dibangun oleh oknum-oknum sejak mengikuti pelatihan di Lempaga Pendidikan Keterampilan (LPK) hingga berangkat. Pembuktian praktik pungli tersebut memang sulit karena praktik pungli dibayar tanpa alat bukti pembayaran atau kwitansi.

Bila diklasifikasikan praktik pugli terbagi dua, yaitu bantuan kelulusan dan kelolosan. Biaya kelulusan misalnya biaya ujian dan bantuan kelulusan. Dan biaya kelolosan meliputi pengiriman data Calon TKI (Sending) dan biaya tambahan untuk tiket. 

Berdasarkan data BNP2TKI, sejak 2007 hingga April 2014 telah telah memberangkatkan TKI ke Korea Selatan sebanyak 45.428 orang, yaitu pada tahun 2007 itu sebanyak 4.303 orang, 2008 sebanyak 11.885 orang, 2009 sebanyak 1.890 orang, 2010 sebanyak 3.964 orang, 2011 sebanyak 6.325 orang, 2012 sebanyak 6.472 orang, 2013 sebanyak 9.441 orang dan per April 2014 sebanyak 1.148 orang. 

KPK menyambut baik laporan masyarakat, karena tengah melakukan kajian mendalam tentang implementasi penempatan dan perlindungan TKI. Menurut Aulia, laporan yang disampaikan oleh jaringan kerja ini memerkuat data yang telah dikumpulkan.

“KPK menjadikan perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan buruh migran sebagai salah satu prioritas saat ini,” jelas Aulia dari Biro Pencegahan Korupsi KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *