sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SUKURAN BMI ABK AFSEL : THANKS TO ITF NO THANKS TO GOVERMENT

2 min read
Doa bersama BMI ABK Afsel di Sekretariat DPN SBMI dipimpin oleh Haji Imron Rosyadi Himpunan Purna TKI (HPTKI) : 1. Rejeki yang berkah, 2.Dipermudah urusan, 3. Adili pelaku trafficking, 4.Penegak hukum yang adil dan 5.Ratifikasi KILO 188 Work In Fishing

syukuran ABK Afsel di Sekretariat DPN SBMI Jl Pengadegan Utara 1 Nomor 1 Pancran JakselSetelah menerima santunan dari Federasi Buruh Transport Internasional (ITF) sebesar 74 Ribu Dolar pada Senin 18/5/2014 dikantor Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI). Sebagian Ex ABK Afrika Selatan mengadakan syukuran kecil di DPN SBMI jalan Pengadegan Utara I Nomor 1 Kecamatan Pancoran Jakarta Timur, dengan mengadakan pembacaan doa bersama, kampanye dan diskusi kecil.

Dalam doa bersama yang dipimpin oleh Haji Imron Rosyadi mantan buruh migran Korea Selatan dan pengurus Himpunan Purna TKI (HPTKI) tersebut ia memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar rejeki yang terima bermanfaat bagi diri dan keluarganya, agar segala persoalannya dipermudah, agar pelaku trafficking dijerat dengan sanksi yang setimpal, agar penegak hukum tergerak hatinya untuk berlaku adil dan pemerintah segera menerbitkan peraturan yang dibutuhkan oleh ABK Nelayan.

Paska doa bersama tersebut, Kasmuri mewakili ABK Afsel dalam penyampaiannya kepada wartawan KBR 68 H mengatakan berterimakasih kepada ITF yang telah membantu baik ketika masih di Capetown Afsel, Detension Center dan setelah sampai di Indonesia.

“Masih melekat dalam ingatan kami, ketika perwakilan pemerintah hanya memberi bantuan makan 2 kardus indomie untuk 74 orang di 7 kapal Taiwan yang ditahan di pelabuhan Afsel selama satu setengah bulan, dalam hitungan menit ITF memberi kami makanan yang layak dan lebih dari cukup, kami juga masih ingat ketika perwakilan pemerintah melarang kami untuk berhubungan dengan ITF yang sudah banyak membantu, kami juga masih ingat ketika nomor handphone petugas perwakilan tidak pernah mau mengangkat panggilan kami, tapi ITF begitu sigap mengangkat panggilan telpon kami, mohon maaf kami berterimakasih kepada ITF tenimbang pemerintah” Paparnya

Diteruskan, dalam penanganan kasus paska pemulangan, ABK Nelayan yang mengalami perbudakan karena tidak digaji dan beri bonus seperti yang dijanjikan, penelantaran dan kekerasan petugas sipir bahkan hingga disetrum aliran listrik. Disini lembaga perlindungan buruh migran tidak bisa menajamin pemenuhan hak gajinya.

“Jangankan untuk pemenuhan, proses mediasipun tidak berimbang” Jelasnya

Rizky Oktaviana yang juga mewakili ABK Afsel mengatakan, dari diskusi dengan pengurus DPN SBMI dan ITF, memang dibutuhkan perngkat hukum yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan pelaut perikanan.

“Maka kami mendesak agar pemerintah segra meratifikasi Konvensi ILO 188 Tentang Work In Fishing, agar calon ABK  dan semua ABK tidak mengalami nasib buruk seperti kami dan terlindungi secara hukum” Ujar Rizky

Erna Murniaty Ketua Umum SBMI menambahkan bahwa perangkat hukum yang ada, lebih banyak mengatur sektor pekerjaan didarat, sementara untuk sektor laut khususnya untuk pelaut perikanan masih ada kekosongan, ini ironi di negeri maritim.

“Sepanjang pengetahuan kami, baru ada peraturan yang diterbitkan oleh Kepala BP2TKI yaitu Nomor PER.03/KA/I/2013 Tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing, yang diterbitkan pada Januari 2013, namun aturan ini tidak kuat dan masih bersifat sementara untuk mengisi kekosongan”. Tegasnya

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *