sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI TAIWAN PERJUANGKAN HAK BURUH MIGRAN SALAH JOB

1 min read
Pasal 82 Dipenjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar, setiap orang yang sengaja menempatkan Calon BMI pada Jjabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

Serikat Buruh Migran Indonesia perwakilan Taiwan berhasil memperjuangkan buruh migran yang ditempatkan tidak sesuai job kerjanya.

Gultom ketua perwakilan SBMI Taiwan merasa bangga dan bersyukur atas capaian ini. Capaian dari perjuangan ini menambah keyakinan bahwa salah job bisa diperjuangkan jika ada kemauan.

“Penempatan tidak sesuai dengan job, adalah pelanggaran, Agen harus bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut, buruh migran harus yakin itu adalah penipuan, jangan diam,” kata Angel Marta Gultom (25/9/2019)

Pengalaman pertama dialami oleh Dendi, salah seorang buruh migran yang bekerja di perusahaan di daerah Penghu. Ia merasa dirugikan karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan tidak sesuai dengan kontrak.

Pengalamam kedua dialami oleh Sulistiana yang bekerja sebagai pekerja rumaj tangga di daerah Kinment. Ia ditempatkan untuk mengisi job pekerja rumah tangga tetapi ternyata jenis pekerjaannya berbeda.

Menurut keduanya, kasus seperti ini banyak terjadi tetapi teman-temannya tidak berani mengadu, ataupun jika ingin mengadu belum tahu kepada siapa, dan bagaimana caranya.

“Awalnya saya sudah pasrah dan tidak ada keyakinan lagi karena prosesnya sangat sulit, sebab melawan pihak Agency yang bersikeras menahan sampai masa tinggalnya berakhir dan Memulangkanya,” pungkasnya

2 thoughts on “SBMI TAIWAN PERJUANGKAN HAK BURUH MIGRAN SALAH JOB

  1. Tolong pak buk cari kan informasi ibu saya yang bekerja di Taiwan sudah hampir 17 tahun nan nama beliau aslamitin

Tinggalkan Balasan ke Zainal huda Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *