sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI SINGAPURA BERHASIL PERJUANGKAN HAK GAJI BMI YANG DITAHAN MAJIKAN

1 min read

DPLN SBMI Singapura berhasil memperjuangkan kasus penahanan gaji oleh majikan yang dialami BMI asal Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

BMI berinisial S tersebut telah dipulangkan majikannnya dari Singapura pada tanggal 4 Februari 2021. Namun ketika dipulangkan, sisa gajinya sebesar SGD 800 (sekitar Rp 8,5 juta) masih ditahan majikan.

“Pada tanggal 19 Maret 2021, Mbak S mengadu ke DPLN SBMI Singapura. Dia mengaku masih berkomunikasi dengan mantan majikannya melalui pesan WhatsApp. Ketika ditanya soal sisa gaji, mantan majikannya beralasan belum sempat men-transfer karena habis sakit,” kata Ketua DPLN SBMI Singapura, Supriyatin

Setelah mendapat pengaduan tersebut, lanjut Supriyatin, SBMI Singapura kemudian menghubungi mantan majikan S dan meminta agar sisa gajinya segera di-transfer.

“Saya katakan kepada mantan majikan S, kalau tidak segera di-tansfer akan saya laporkan ke MOM (Kementerian Tenaga Kerja Singapura, Red). Alhamdulillah, pada tanggal 23 Maret 2021, sisa gaji S sebesar Rp 8,5 juta sudah di-transfer oleh mantan majikannya,” jelas Supriyatin.

Lebih lanjut Supriyatin mengingatkan kepada para BMI di Singapura agar jangan mau dipulangkan sebelum hak gaji dibayar lunas oleh majikan.

“Peringatan buat teman-teman BMI semua, kalau gaji belum dibayar lunas oleh majikan, jangan mau dipulangkan. Satu lagi, selagi masih ada ikatan kontrak kerja dan work permit masih berlaku, apabila ada persoalan jangan takut untuk mengadu. Tapi ingat, jangan buat aduan yang mengada-ada, sebab justru akan mencelakakan diri sendiri,” pungkasnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *