sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI LOTIM BERSAMA ALIANSI BELA PMI GELAR AKSI “STOP PERDAGANGAN ORANG” DI DEPAN KANTOR BUPATI

3 min read

Sebanyak enam organisasi yang tergabung dalam Aliansi Bela Pekerja Migran Ndonesia  (BELA PMI) Lombok Timur menggelar aksi di depan Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (7/6/2022).

Keenam organisasi tersebut, yaitu SBMI Lombok Timur, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat  Masyarakat Selatan (SMS), Gerakan Sarjana Muda Desa (GMSD), Forum Rakyat Bersatu (FRB), dan Forum Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lombok Timur.

Dalam aksinya, mereka menyebut bahwa saat ini ada sekitar 126 Ribu warga Lombok Timur yang  menjadi Pekerja Migran dan sejak 2 tahun terakhir, hampir 50  orang  pulang dalam kondisi meninggal dunia. Mereka meninggal dunia di negara penempatan karena musibah kapal karam akibat proses penempatan ilegal. Selain itu, sebanyak 250 orang telah menjadi korban penipuan dan sekitar 140 orang menjadi korban perdagangan orang.

Atas situasi ini, 6 organisasi masyarakat di Lombok Timur menggelar aksi BELA PMI, dengan tuntutan sebagai berikut:

1.Tangkap para calo atau Perekrut Lapangan (PL) liar yang merekrut Calon PMI secara ilegal.

2.Tangkap dan proses hukum para pemilik perusahaan yang terbukti melakukan penempatan secara ilegal dan pelanggaran perdagangan orang

3.Tangkap dan adili para pelaku penipuan terhadap Calon PMI

4.Tangkap dan adili para mafia perdagangan orang

5. Pejabat publik yang mendiamkan pelaku perdagangan orang adalah bagian dari kejahatan sehingga harus diturunkan dari jabatannya

6. Cabut izin dan bubarkan lembaga atau yayasan abal-abal yang telah merekrut dan merugikan Calon PMI

7. Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

8. Sediakan anggaran untuk Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

9.Pemerintah harus menyediakan dana operasional berupa mobil ambulance untuk PMI yang pulang dan yang dideportasi dalam kondisi apa pun (khususnya yang pulang dalam kondisi meninggal)

10.Kemnaker RI harus bertindak tegas dalam menangani kasus Calon PMI Polandia oleh PT Bagoes Bersaudara yang hingga saat ini uang korban CPMI belum dikembalikan.

11.Disnaker Lombok Timur harus aktif dan responsif dalam menangani Kasus CPMI Polandia, agar uang para CPMI  segera dikembalikan.

12.Tangkap semua  oknum calo yang merugikan CPMI Polandia pada PT Bagioes Bersaudara

13.Tangkap dan proses hukum para oknum calo yang masih berkeliaran merekrut CPMI ke Polandia karena masyarakat Lombok Timur banyak yang menjadi korban penipuan.

Secara khusus, Aliansi BELA PMI juga mengajukan tuntukan  kepada Pemda Lombok Timur melalui Disnakertrasmigrasi untuk:

1. Melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;

2. Menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Lombok Timur;

3. Mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia;

4. Melakukan sosialisasi tentang bahaya Perdagangan orang ke seluruh kecamatan bersama pemerintah kecamatan, dan Pemerintah Desa dengan melibatkan APH, LSM/Ormas yang peduli Pekerja Migran.

5. Melakukan sosialisasi Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Lombok Timur

6. Dinas PMD  harus memerintahkan Pemerintah Desa agar menyusun perencanaan anggaran untuk Pekerja Migran sesuai dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dan Perda Tentang perlindungan Pekerja Migran  Lombok Timur  dan Pemerintah Desa harus menjalankan  tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  a.  Menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

  b.  Melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia;

  c.  Memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia;

  d.  Melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;

  e.  Melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan keluarganya.

Selain itu, Aliansi BELA PMI juga mendesak Pemerintah Daerah melalui beberapa OPD, seperti Disnakertransmigrasi, Dinas Koperasi, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Baznas harus bekerjasama dalam melakukan sosialisasi, pembinaan dan pemberdayaan terhadap PMI dan keluarganya. Karena hingga hari ini para pimpinan OPD ini  tidak memiliki rencana yang memadai untuk bersama-sama melawan para mafia Perdagangan Orang. Padahal ini jenis kejahatan luar biasa yang setara dengan terorisme dan perdagangan narkoba.

1 thought on “SBMI LOTIM BERSAMA ALIANSI BELA PMI GELAR AKSI “STOP PERDAGANGAN ORANG” DI DEPAN KANTOR BUPATI

  1. Untuk memutus saling ketergantungan antara P3MI dengan calo, mestinya bukan hanya calo saja yang dipidana, tapi tentunya harus dituntut tanggung jawab pidana P3MI selaku korporasi.

Tinggalkan Balasan ke Abdul Rahim Sitorus Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *