sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Lombok Timur Dampingi Pengembalian Biaya Penempatan CPMI Polandia dari PT Bagoes Bersaudara

1 min read

Pengembalian Biaya Penempatan CPMI Polandia dari PT Bagoes Bersaudara

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur  mendampingi proses pengembalian biaya penempatan 189 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal ditempatkan ke Polandia oleh PT Bagoes Bersaudara (BB), Selasa (24/1).

Biaya penempatan yang dikembalikan tersebut didapat dari pencairan deposito PT BB di Kemenaker RI yang diserahkan ke Disnaker Provinsi NTB dan diteruskan ke Disnaker kabupaten sesuai dengan asal calon PMI tersebut,  seperti Lombok Utara, Mataram Lombok Barat, dan Lombok Timur.

Namun, biaya penempatan yang dikembalikan kepada para CPMI tersebut hanya sebesar 56.35% karena deposito PT BB di Kemenaker RI tidak mencukupi.

Baca juga: TUNTUT PENGEMBALIAN BIAYA PENEMPATAN, SBMI LOTIM DAMPINGI CPMI SEGEL KANTOR PT BAGOES BERSAUDARA

Ketua SBMI Lombok Timur, Usman, S.Pd  mengatakan, pihaknya ikut menyaksikan pengembalian uang Calon PMI Polandia di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur.

“Kami ikut  menyaksikan pengembalian uang  calon PMI di Aula Disnaker Lombok Timur. Calon PMI tetap rugi karena hanya menerima separuh dari uang yang telah mereka setorkan. Seharusnya, semua aset yang dimiliki oleh PT Bagoes Bersaudara disita untuk pengembalian uang calon PMI tersebut,” ujar Usman.

Lebih lanjut Usman mengatakan, setahun lebih SBMI mendampingi calon PMI, bahkan sampai turun demo dan audiensi dengan Disnaker dan DPRD untuk mendesak penyelesaian pengembalian uang CPMI Polandia yang gagal diberangkatkan oleh PT BB, khususnya yang berasal dari Lombok Timur.

1 thought on “SBMI Lombok Timur Dampingi Pengembalian Biaya Penempatan CPMI Polandia dari PT Bagoes Bersaudara

  1. Alhamdulillah. Bagaimana pemenuhan hak kawan2 calon PMI korban yang lain? Apakah akan ditempuh upaya hukum lebih lanjut dengan penggabungan tuntutan pidana dan gugatan ganti rugi lewat proses peradilan?

Tinggalkan Balasan ke Abdul Rahim Sitorus Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *