sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PERJUANGKAN HAK ABK, EMPAT ORGANISASI DI INDONESIA DUKUNG PETISI DESAK PEMERINTAH AS HENTIKAN IMPOR SEAFOOD DARI PERUSAHAAN BERMASALAH

3 min read

Empat organisasi masyarakat sipil Indonesia memberikan dukungan untuk sebuah petisi yang diinisiasi oleh Greenpeace Amerika Serikat yang ditujukan kepada Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat.

Keempat organisasi tersebut adalah Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Serikat Pelaut Sulawesi Utara (SPSU) dan Greenpeace Indonesia.

Petisi melawan pelaku industri makanan laut global berbasis di Taiwan, Fong Chun Formosa (FCF) tersebut berisi dugaan bahwa kapal-kapal yang menyuplai hasil tangkapan ikan (seafood) ke FCF telah bertahun-tahun melakukan pelanggaran hak asasi pekerjanya. Oleh sebab itu, pihak CBP dituntut untuk melakukan investigasi dan di kemudian hari menghentikan impor seafood dari mereka.

“Sebagai salah satu pemain terbesar di industri perikanan, FCF harus membenahi kebijakannya dan mengakhiri praktik kerja paksa. Tak satupun perusahaan berhak menikmati untung dari perdagangan ikan-ikan yang ditangkap dengan kerja paksa,” desak Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno.

“Jika ada temuan praktik pelanggaran HAM, kami berharap pemerintah AS akan memblokir impor dari semua perusahaan seafood yang terlibat. Pelanggaran HAM yang terjadi di sepanjang rantai pasok di industri perikanan global ini menimbulkan trauma berkepanjangan bagi para ABK, termasuk ABK asal Indonesia. Banyak yang mengalami gangguan fisik hingga psikis, bahkan meninggal dunia. Ini adalah sebuah perbudakan modern,” tutur Ketua Umum SPSU, Anwar Dalewa.

FCF juga diduga memiliki keterkaitan dengan kasus kematian seorang pengamat perikanan asal Kiribati dan seorang ABK asal Indonesia.

“Selama bertahun-tahun, Greenpeace dan beberapa organisasi lain telah mendokumentasikan praktik-praktik perikanan yang destruktif dan pelanggaran HAM di sepanjang rantai suplai FCF. Kami yakin ada bukti yang cukup bahwa produk makanan laut yang diperdagangkan oleh FCF dan diimpor oleh Bumblebee dan banyak perusahaan seafood lain di AS diproduksi dengan kerja paksa,” terang Arifsyah Nasution, juru kampanye Greenpeace Asia Tenggara, Indonesia.

“Kami ingin melihat dampak dan upaya yang lebih kuat dari negara-negara pasar seperti Amerika Serikat dan lainnya, untuk benar-benar berpihak pada peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak ABK yang bekerja di kapal-kapal perikanan di seluruh dunia, sehingga para ABK bisa bekerja dan mendapatkan upah secara lebih layak, bebas dari jeratan praktik kerja paksa,” ujar Ketua Umum AP2I, Imam Syafi’i. 

Petisi tersebut diserahkan kepada pihak CBP oleh Greenpeace AS pada Selasa, 7 September 2021, dengan didukung oleh Greenpeace Asia Tenggara (Indonesia) dan Greenpeace Asia Timur (Taiwan), serta enam (6) organisasi pembela HAM dan hak ABK migran dari Indonesia dan Taiwan.  

Isi petisi ini didasarkan pada sejumlah laporan dari Greenpeace Asia Tenggara, Greenpeace Asia Timur (Taiwan), dan beberapa organisasi non-pemerintah di bidang HAM dan serikat buruh, serta standar dan panduan internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) di bawah PBB.

Para pengaju petisi, di antaranya, mendesak FCF dalam 90 hari untuk merevisi kebijakan perlindungan hak pekerjanya agar memenuhi standar internasional, memperbaiki program audit sosialnya sesuai dengan rekomendasi Greenpeace, membuka kepada publik siapa saja pemasoknya, membenahi dan memberlakukan kondisi kerja yang adil bagi para pekerjanya.

Sebelumnya, CBP telah menghentikan impor dari kapal-kapal ikan yang diduga melakukan praktik pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan, yang sebagian berdasarkan investigasi Greenpeace. Jika berhasil, petisi ini akan memastikan FCF melakukan perubahan agar tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan korporasi dan konsumen di AS.

Melalui petisi ini, FCF diharapkan segera melakukan perubahan agar tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan korporasi dan konsumen di AS.

 

***
Sumber: Siaran Pers Webinar Dukungan Petisi CBP GPUS, 14 September 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *