sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

NGABUBURIT DISKUSI HAK KORBAN TRAFFICKING

2 min read
Ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa menjadi lebih berarti ketika mendiskusikan tentang hak-hak konstitusional. Salah satunya adalah menyangkut hak korban tindak pidana perdagangan orang.

sbmi dept kelauan ngabuburit diskusi hak korban tranfficking3Salah satu hak dari korban tindak pidana perdagangan orang (trafficking) adalah mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus. Hal ini ditegaskan dalam pasal 36 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Demikian diskusi ngabuburit Departemen Kelautan SBMI di Pemalang, 3/7/2014.

Rizky Oktaviana ketua Departemen Kelautan SBMI mengatakan salah satu yang terpenting adalah kejelasan informasi. Ia mengutip pasal 36 ayat 1 dan 2 bahwa “Selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan, korban berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus yang melibatkan dirinya. Ayat 2 Informasi tentang perkembangan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian salinan berita acara setiap tahap pemeriksaan. menjelaskan informasi yang dimaksud” Jelasnya

Diskusi ngabuburit menjadi tidak terasa sampai sore ketika membedah tentang hak-hak korban sebagaimana diatur dalam Undang Undang PTPPO. Hak-hak tersebut secara detail adalah sebagai berikut :

Hak-hak korban tindak pidana trafficking :

  1. Mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus yang melibatkan dirinya, dalam ketentuan ini adalah korban yang menjadi saksi dalam proses peradilan tindak pidana perdagangan orang.

  1. Mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus setiap tahap pemeriksaan” dalam ketentuan ini antara lain, berupa salinan berita acara pemeriksaan atau resume hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan, dakwaan dan tuntutan, serta putusan pengadilan.

  1. Perlindungan polisi dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses hukum. Lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)  sbmi dept kelauan ngabuburit diskusi hak korban tranfficking3

  1. Mengajukan dan mendapatkan restitusi atau ganti rugi kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis atau kerugian lainnya yaitu a. kehilangan harta milik; b. biaya transportasi dasar; c. biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum; atau d. kehilangan penghasilan yang dijanjikan pelaku. 

  2. Rehabilitasi kesehatan

  1. Rehabilitasi sosial

  2. Reintgrasi sosial yaitu penyatuan kembali korban tindak pidana perdagangan orang kepada pihak keluarga atau pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban

Kasmuri dan peserta lainnya mengaku menikmati diskusi yang sebelumnya tidak pernah dilakukan, sehingga waktu berbuka yang dinantipun berlalu tiba tanpa terasa. Ia menambahkan setidaknya ada beberapa hikmah dari diskusi ngabuburit tersebut yaitu, mempererat tali silaturahmi, menambah pengetahuan dan menikmati indahnya panorama laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *