MASIH PENASARAN DAFTAR PPTKIS YANG DICABUT IJINNYA? INI DIA
3 min readHingga saat ini masih banyak netizen yang menanyakan daftar Pelaksanan Penempatan TKI Swasta yang dicabut ijinnya. Berikut ini adalah daftar PPTKIS yang dicabut Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI)nya oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 11 Januari 2017.
Pencabutan ijin tersebut berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. No. B.119/PPTKPKK-PPTKLN/1/2017, yang diterbitkan pada tanggal 11 Januari.
Berdasarkan Permenaker 17 tahun 2012 tentang Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, sanksi administratif bagi PPTKIS itu berupa :
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh Penempatan TKI, yang selanjutnya disebut skorsing;
- Pencabutan izin;
Sanksi tertulis, ketika melakukan pelanggaran:
- tidak membentuk Perwakilan di negara TKI ditempatkan sesuai ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 39/2004;
- tidak melaporkan setiap keberangkatan calon TKI kepada Perwakilan RI di negara tujuan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39/2004;
- tidak melaporkan kedatangan bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan kepada Perwakilan RI di negara tujuan sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2)Undang-Undang Nomor 39/2004;
- tidak melaporkan kepulangan bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan kepada Perwakilan RI di negara tujuan sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39/2004.
Sanksi skorsing, ketika melakukan pelanggaran:
- tidak menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI apabila deposito yang digunakan tidak mencukupi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 39/2004;
- mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain untuk melakukan perekrutan calon TKI sesuai ketentuan Pasal 33 UU No. 39/2004;
- tidak menyampaikan secara lengkap dan benar informasi yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kepada calon TKI sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) UU No. 39/2004;
- tidak melaporkan setiap perjanjian penempatan TKI kepada instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU No. 39/2004;
- tidak melakukan pengurusan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 39/2004;
- tidak mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam pembekalan akhir pemberangkatan, sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU No. 39/2004;
- menempatkan TKI tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sesuai ketentuan Pasal 72 UU No. 39/2004;
- tidak mengurus TKI yang meninggal dunia sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (2) UU No. 39/2004;
- tidak memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI sesuai dengan perjanjian penempatan sesuai ketentuan Pasal 82 UU No. 39/2004.
Sanksi pencabutan SIPPTKI, ketika melakukan pelanggaran:
- menempatkan calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di negara tujuan atau negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup sesuai ketentuan Pasal 30 UU No. 39/2004;
- melakukan perekrutan tanpa memiliki SIP sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No. 39/2004;
- tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sesuai dengan perjanjian penempatan, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU No. 39/2004;
- membebankan biaya penempatan kepada calon TKI melebihi komponen biaya, sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU No. 39/2004.
Berikut daftar PPTKIS yang dicabut SIPPTKI nya oleh Kementerian Ketegakerjaan:
- Abdi Bela Persada
- Al Royyan Cahaya Mandiri
- Aqbal Putra Mandiri
- Arafah Duta Jasa
- Arindo Mas
- Arya Duta Bersama
- Assanacita Mitra Bangsa
- Bantal Perkasa Sejahtera
- Bidar Timur
- Binajasa Abadi Karya
- Buana Rizkia Duta Selaras
- Dhien Dhien Berkat
- Dima Kurnia Abadi
- Duta Ananda Setia
- Duta Kusumaros Persadha
- Duta Sapta Perkasa
- Falah Rima Hudaity Bersaudara
- Farhan Alsyifa
- Firstasia Savera Pasific
- Gapura Duta Persada
- Gayung Mulya Ikif
- Gita Wisesa Persada Jaya
- Graha Indrawahana Perkasa
- Hassamuri Abadi
- Hidayah Insan Pekerja
- Hijrah Amal Pratama
- Insani Bhakti Gemilang
- Karya Bhakti Adil
- Kurnia Sumber Duta Sejahtera
- Lentera Bunga Bangsa Sejati
- Mip Resindo Jaya
- Mitra Solusi Integritas
- Motarohab Putra Perkasa
- Mushofahah Majujaya
- Nurafi Ilman Jaya
- Panca Mega Bintang
- Putra Hidayah
- Rayana Manggahina
- Sumber Manusia Rajin
- Titian Hidup Langgeng
- Zaya Abadi Ekasogi
Bagaimana dengan PPTKIS yg dicabut izinnya tetapi Masih Aktif Melakukan Perekrutan CTKI ?