sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Kemenlu Selenggarakan FGD Uji Publik Pedoman Pengelolaan Tempat Singgah Sementara

4 min read

Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, hari ini Rabu, 13 Juli 2022 melaksanakan uji publik rancangan Pedoman Pengelolaan Tempat Singgah Sementara (TSS) atau shelter pada Perwakilan RI di luar negeri.

Pengujian pedoman pengelolaan TSS dilaksanakan selama 2 hari dan diuji oleh politisi, pejabat, akademisi, dan pegiat pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penguji tersebut antara lain Anggota Komisi I DPR RI Cristina Aryani, Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D., (tbc) Ketua Ombudsman, Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kantor Staf Presiden RI, Dr. Ir. Slamet Soedarsono, MPP, QIA, CRMP, CGAP, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Bappenas, Prof. Dr. Amy Yayuk Sri Rahayu, M.Si Guru Besar Kebijakan Publik, Andi Rahadian Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kemenpan RB, Anis Hidayah, Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Bobi Anwar Ma’arif, Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia.

Menurut Direktur PWNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha, TSS merupakan pengejawantahan dari amanat Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Pelindungan WNI di Luar Negeri. Dalam Permenlu ini disebutkan bahwa salah satu sarana dan prasarana pelindungan WNI di luar negeri pada Perwakilan Pelindungan Terpadu (PPT) adalah TSS.

Pedoman ini dimaksudkan agar menjadi rujukan bagi pengelola TSS pada Perwakilan RI di luar negeri serta unit kerja terkait di Kementerian Luar Negeri, sekaligus referensi bagi masyarakat Indonesia penerima layanan dan pelindungan di luar negeri. Adanya pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pelindungan yang disediakan di TSS serta menyelesaikan dan memitigasi permasalahan dalam pengelolaan TSS.

“Semoga pedoman ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkontribusi dalam peningkatan penyelenggaraan pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri yang tepat, cepat, dan prima,” Jelasnya saat memberikan sambutan pada FGD yang dilaksanakan di Hotel Swiss Bellin Bogor pada Rabu, 13 Juli 2022.

Diteruskan, berdasarkan data Kemlu tahun 2021, tercatat 76 Perwakilan RI yang memiliki TSS untuk menampung WNI bermasalah. Sebanyak 86,8% TSS berada di dalam Kantor Perwakilan RI, sedangkan 13,16% sisanya berada di luar atau terpisah dengan Kantor Perwakilan RI.

Lebih dalam Judha Nugraha menjelaskan bahwa pedoman Pengelolaan TSS ini mencakup 8 tata kelola yaitu:

  1. Penghuni TSS;
  2. Sumber Daya Manusia Pengelola TSS;
  3. Standar Pelayanan TSS;
  4. Standar Infrastruktur;
  5. Tata Tertib TSS;
  6. Pendanaan;
  7. Data Base Penghuni TSS; dan
  8. Monitoring dan Evaluasi

Adapun tujuan Pedoman Pengelolaan TSS adalah

  1. Menjadi pedoman dan acuan standar bagi Unit Organisasi Eselon I dan II terkait, Perwakilan RI, dan seluruh pegawai dalam mengelola TSS:
  2. Menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan dan menyelenggarakan standar pelayanan TSS dalam rangka penyelenggaraan pelindungan yang prima, cepat, dan tepat.
  3. Menjadi rujukan utama pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam pengelolaan TSS; dan
  4. Menjadi rujukan Perwakilan RI dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan TSS

Kategori Tempat Singgah Sementara

  1. TSS Kategori 1. SDM pengelola TSS yang memiliki struktur yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI; b. standar pelayanan, infrastruktur fisik, dan anggaran yang tetap untuk melaksanakan fungsi Pelindungan, penampungan sementara, dan penanganan kasus penghuni TSS sesuai dengan standar pelayanan dasar yang tercantum pada pedoman; dan c. status kepemilikan infrastruktur fisik TSS Kategori I diupayakan milik negara. Parameternya yaitu: a. tingginya konsentrasi WNI di negara akreditasi atau wilayah kerja; b. mayoritas WNI di wilayah akreditasi bekerja sebagai buruh/sektor informal, domestik, Anak Buah Kapal (ABK) perikanan, atau level terendah dan beresiko tinggi; c. terbatas atau tidak terdapat layanan TSS, akomodasi, atau tempat penampungan sementara dari pemerintah setempat, Lembaga/Badan, dan/atau agensi/pemberi kerja/mitra kerja setempat yang berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap keamanan dan keselamatan WNI yang menghadapi masalah dan kerentanan yang membutuhkan layanan TSS; dan d. tingginya tindak kriminalitas, kerawanan sosial, dan potensi konflik bersenjata yang membahayakan WNI di wilayah akreditasi.
  2. TSS Kategori 2. a. SDM Perwakilan RI yang melakukan tugas tambahan; b. standar pelayanan, infrastruktur fisik, dan anggaran yang tetap untuk melaksanakan fungsi Pelindungan, dan penampungan sementara sesuai dengan standar pelayanan dasar yang tercantum pada pedoman; dan c. infrastruktur fisik menggunakan ruangan yang tersedia di Kantor Perwakilan RI. Parameternya yaitu: a. Tingginya konsentrasi WNI di negara akreditasi atau wilayah kerja; b. Terdapat layanan TSS/rehabilitasi dari pemerintah setempat dan/atau LSM dan/atau agensi/pemberi kerja/mitra kerja setempat, namun terdapat keterbatasan yang mengakibatkan adanya kerentanan terhadap keamanan dan keselamatan WNI yang Menghadapi Masalah yang membutuhkan layanan TSS. c. WNI di negara akreditasi atau wilayah kerja memiliki potensi menghadapi masalah; d. adanya infrastruktur di Kantor Perwakilan RI yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan TSS Kategori II. Infrastruktur TSS Kategori II minimal terdiri dari ruang kamar tidur dan kamar mandi yang dapat mengakomodasi kebutuhan tinggal sementara untuk paling banyak 5 (lima) penghuni
  3. TSS Kategori Ad Hoc. a. melaksanakan fungsi Pelindungan dan penampungan sementara, dalam waktu terbatas yang dievaluasi secara rutin. TSS Kategori Ad hoc menyelenggarakan standar pelayanan sesuai dengan yang tercantum pada pedoman pengelolaan TSS. b. dukungan SDM Perwakilan RI sebagai pengelola TSS. c. diselenggarakan di dalam lingkungan kantor Perwakilan RI;dan/atau d. menggunakan fasilitas yang telah ada maupun sewa penginapan atau kamar hotel. Parameter yang menentukan kebutuhan pendirian TSS Kategori Ad hoc adalah: a. keterbatasan ketersediaan infrastruktur fisik untuk penyelenggaraan Kategori I atau Kategori II oleh Perwakilan RI; b. terdapat WNI yang menghadapi masalah dan/atau rentan yang membutuhkan pelayanan TSS secara mendesak yang dinilai dapat terancam keselamatan dan jiwanya; c. Perwakilan RI telah menghubungi pihak-pihak bertanggung jawab (pemerintah setempat, pemberi kerja/majikan, agensi penempatan, WNI yang Menghadapi Masalah/rentan) dan terkait (LSM, komunitas Indonesia), namun pelayanan TSS yang dibutuhkan tidak tersedia; dan d. terjadinya keadaan darurat di wilayah akreditasi.

Prinsip pelaksanaan Tempat Singgah Sementara:

  1. Prinsip pelindungan WNI di luar negeri
  2. Prinsip Hak Asasi Manusia
  3. Prinsip Responsif dan Kesetaraan Gender
  4. Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik

Kriteria Penerima Manfaat

  1. Warga Negara Indonesia. Kriteria ini dibuktikan dengan dokumen seperti paspor dll.
  2. Sedang menghadapi masalah di luar negeri
  3. Dalam kondisi rentan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *