sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

JELANG PUASA DAN LEBARAN, OBM SIAP LAWAN PENCEKALAN

2 min read
Di bulan puasa dan setelah lebaran banyak terjadi pencekalan di bandara terhadap TKI Cuti dan atau yang memperpanjang kontrak kerjanya. Data tahun 2013 lalu korbannya lebih dari 200 TKI. Pencekalan yang tidak dibenarkan UU Imigrasi itu masih terjadi karena alasan KTKLN .......

diskusi ktklnSeperti pengalaman tahun 2013 lalu,  dibulan puasa dan setelah lebaran banyak terjadi pencekalan dibandara terhadap TKI Cuti dan atau yang memperpanjang kontrak kerjanya. Data yang dikumpulkan dari Jaringan Organisasi Buruh Migran Hapus KTKLN mencapai 200an pencekalan, terjadi di Bandara Soetta, Husein Sastra Negera Bandung, Ahmad Yani Semarang, Adi Sucipto Jogjakarta, dan Juanda Surabaya. Paling banyak terjadi pencekalan adalah Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Atas dasar tersebut, Solidaritas Perempuan dan DPN SBMI mengadakan pertemuan guna membahas persiapan maraknya pencekalan jelang puasa dan lebaran. 

Andriyeni pegiat Solidaritas Perempuan mengatakan berdasarkan aturannya, yakni UU 39/2004 Tentang PPTKILN dan Permenakertrans 4/2013 Tentang Perpanjangan Kontrak Kerja, dapat dikasifikasikan menjadi dua yaitu wajib bagi TKI yang baru, tidak wajib bagi yang cuti atau perpanjangan kontrak.

Ditambahkan, beberapa maskapai penerbangan internasional diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena selau menanyakan KTKLN bagi semua TKI tanpa memperhatikan apakah dia TKI baru, cuti atau perpanjang. “Apa kewenangan mereka mempertanyakan KTKLN, kalau nanya tiket ya wajar, apalagi jika ditilik dengan kacamata undang-undang perlindungan konsumen, setiap konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, pelayanan buruk terhadap konsumen baerakibat hukum” Tegasnya.

top model hapus ktklnHariyanto pegiat SBMI yang aktif mendampingi buruh migran tercekal mengaku sangat menyesalkan tindakan itu terjadi. Banyak BMI perempuan dari berbagai daerah yang jauh jadi stres akibat pencekalan itu. “Ada haknya yang terlanggar, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, Bandara Soekarno-Hatta jadi sarang penyamun, Kalau Soekarno-Hatta masih hidup, saya yakin dia tidak mau namanya ditaro di Bandara itu, tidak ada satu ayatpun dalam undang-undang KTKLN adalah alat pencekal” Katanya.

Dari diskusi tersebut dihasilkan beberapa poin, antara lain adanya pembagian tugas antara organisasi buruh migran di luar dan di dalam negeri. Seperti pendataan yang mau pulang cuti, mengecek kelengkapan dokumen, melakukan hearing dengan intansi terkait, melakukan pengawalan, membuat posko dan layanan hotline.

Kerja bareng dari jejaring ini sudah disepakati beberapa organisasi, seperti Pusat Sumber Daya Buruh Migran, Infest Jogja, IMWU Macau, dan Buruh Migran Saudi Arabia, diprediksi beberapa organisasi buruh migran lainnya akan segera bergabung.

2 thoughts on “JELANG PUASA DAN LEBARAN, OBM SIAP LAWAN PENCEKALAN

  1. maaf admin,bukankah KTKLN itu perintah UU 39/2004 yah? kalau mau dihapus berarti harus di revisi dong yah UU yg mengatur nya..

    pencekalan karena tidak bisa berangkat itu melanggar apa admin? bukankah tidak adanya salah satu dokumen TKI ( misal KTKLN) maka TKI itu beresiko illegal yah?

    saya mohon jawabannya,,untuk menambah khasanah berpikir saya 🙂

Tinggalkan Balasan ke aji Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *