BNP2TKI: MODAL SIUP DINAS, PT WAHANA SAMUDERA INDONESIA REKRUT ABK
1 min read
Berdasarkan surat pelimpahan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) nomor B/1185/PL-II/VII/2017, perihal permasalahan ABK Pelaut Perikanan PT Wahana Samudera Indonesia, kepada Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Dirjen Perhubungan laut Kementerian Perhubungan, tertanggal 21 Juli 2017, menjelaskan telah menindaklanjuti pengaduan 21 ABK Pelaut Perikanan yang ditempatkan ke kapal berbendera Taiwan oleh PT Wahana Samudera Indonesia.
Secara rinci, surat tersebut menyampaikan sebagai berikut:
- BNP2TKI beberapa kali telah memanggil Direktur Utama PT Wahana Samudera Indonesia (PT WSI), namun yang datang karyawannya;
- Pada tanggal 27 Februari 2017, tim BNP2TKI telah mendatangi PT WSI di Ruko Duta Square Blok A 15 RT 15/05 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol, namun Direktur Utamanya juga tidak ada, yang ada hanya karyawannya;
- PT WSI memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 08619-03/PM/1.824271 tanggal 16 April 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jakarta Barat, sebagai dasar untuk melakukan penempatan TKI Pelaut ABK Perikanan ke luar negeri pada agensi asing dan kapal berbendera asing yang berlayar di luar perairan Indonesia.
Menaggapi hal tersebut, Putrajuddin mengatakan PT WSI telah melanggar Perka BNP2TKI No 3 Tahun 2013 yang merujuk pada UU No 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, maupun Permenhub No. 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang Izinnya diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Seperti diketahui, PT WSI diadukan oleh 21 ABK Perikanan yang bekerja di perusahaan kapal ikan berbendera Taiwan karena gajinya tidak dibayar.
Hits: 0
Saya kerja selama 18 bulan yang di byar cuman 6 bulan..saya mohong untuk kebijakanya kepada direktur pt.wsi
Untuk pengaduan lebih lanjut, mas Maulana bisa laporkan ke nomor 0852 8300 6797