sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

AKIBAT POTONGAN GAJI TINGGI, BMI BANYUWANGI MUNDUR DIRI

2 min read
Gila, biaya penempatan BMI ke Singapura mencapai Rp 39.472.604, padahal aturannya Rp 12,647,000

TWD, salah seorang calon buruh migran asal Desa Kedunggebang Kecamatan Tegal Dlimo Kabupaten Banyuwangi mengundurkan diri setelah 15 hari berproses di PT Andromeda.

Menurut Agung Subastian, pengunduran dirinya dari proses ke Singapura karena skema pemotongan gaji untuk membayar biaya proses penempatan sangat tinggi.

“Yaitu 550×7=3850, atau setara dengan Rp 39.472.604 sesuai kurs hari ini senilai Rp 10.252,” kata ketua SBMI Banyuwangi (27/9/2019).

Sementara gaji perbulannya, lanjutnya, dijanjikan sebesar 680 Dolar perbulan. Jadi, selama 7 bulan, setiap bulannya ia hanya menerima 123 Dolar atau setara dengan Rp 1.260.000. 

Permasalahannya, tidak berhenti disini, pihak perusahaan juga membebani biaya tinggi untuk membayar biaya proses selama 15 hari, untuk mengganti biaya paspor saja sebesar Rp 3 juta.

Selain itu perekrutnya juga adalah keluarga, akhirnya merembet ke persoalan keluarga.

Namun alhamdulillah setelah dimediasi di P4TKI Banyuwangi akhirnya beban biaya itu tidak terlalu memberatkan, sehingga dia tidak terlalu dibebani.

Pertanyaannya adalah Berapa biaya penempatan buruh migran ke Singapura? Berdasarkan Permenaker nomor 588 tahun 2012 tentang komponen dan besarnya biaya penempatan buruh migran di sektor domestik ke Singapura adalah Rp 27,739,000. Biaya ini ditanggung bersama dengan rincian sebagai berikut :

  1. Majikan Rp 15,092,000
  2. Buruh migran Rp 12,647,000. 

Biaya yang ditanggung oleh majikan Rp 15,092,000, digunakan untuk: 

  1. Setting in program Rp 525.000
  2. Workes permit Rp 280.000
  3. Asuransi Singapore Rp 3.150.000
  4. Tes kesehatan Rp1.050.000
  5. Levy Rp 1.855.000
  6. Tiket pesawat Rp1.442.000
  7. Pajak Airport rp231.000
  8. Transport lokal Singapore rp1.750.000
  9. Akomodasi rp560.00
  10. Foto rp42.0000
  11. Service bandara rp91.000
  12. Fee Agen Singapore Rp 3.633.000
  13. Fee Agen Indonesia Rp rp483.000

Biaya yang ditanggung oleh buruh migran Rp 12,647,000 digunakan untuk :

  1. Asuransi Rp400.000
  2. Pemeriksaan psikologi Rp250.000
  3. Pemeriksaan kesehatan Rp700.000
  4. Paspor rp255.000
  5. Biaya pelatihan Rp 4.000.000
  6. Peralatan praktek Rp 2.000.000
  7. Uji kompetensi 150.000
  8. Tiket rp1.422.000
  9. Pajak bandara Rp300.000
  10. Fee Agen Indonesia Rp3.150.000

Jika hutang buruh migran Rp 12,647,000 dan harus membayar sebesar Rp 39.472.604, maka terdapat selisih sebesar Rp 26,825,604 yang menjadi keuntungan agen. Inilah yang kemudian dinamakan overcharging.

Apa sanksi bagi perusahaan yang membebankan biaya melebihi aturan? 

Pencabutan ijin, sesuai dengan pasal 12 huruf (d) Permrnaker No 17/2012 tentang sanksi administratif dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

d. membebankan biaya penempatan kepada calon TKI melebihi komponen
biaya, sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004.

1 thought on “AKIBAT POTONGAN GAJI TINGGI, BMI BANYUWANGI MUNDUR DIRI

  1. Semestinya potongan gaji mencapai sekitar Rp 40 juta untk penempatan PMI PRT Singapura tidak terjadi lagi. Sebab, sejak akhir tahun 2015 lalu Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid sudah memangkas biaya penempatan TKI PRT Singapura Rp 26 juta. BNP2TKI Pangkas Beban Tiap TKI ke Singapura Hingga Rp 26 Juta https://www.liputan6.com/bisnis/read/2331259/bnp2tki-pangkas-beban-tiap-tki-ke-singapura-hingga-rp-26-juta

    Secara hukum PT Andromeda telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bahkan menurut Kepala Badan NP2TKI Nusron Wahid pihak PT Andromeda berarti juga melakukan kejahatan penipuan!

Tinggalkan Balasan ke Abdul Rahim Sitorus Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *