PEREKRUT ILEGAL, DIANCAM 10 TAHUN PENJARA
Bobi Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia mengatakan, perekrut yang menempatkan buruh migran secara ilegal ke luar negeri diancam pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 15 miliar. Berdasarkan pasal 81 Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, lanjut Bobi, pelaku penempatan perseorangan atau tidak berbadan hukum, diancam 10 tahun penjara dan denda […]