sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Tentang SBMI

I. Apa itu SBMI?

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) adalah organisasi buruh migran dan anggota keluarganya. Didirikan pada tanggal 25 Pebruari 2003. Sebelumnya bernama Federasi Organisasi Buruh Migran Indonesia (FOBMI). Dirintis dan dibidani oleh Konsorsium Pembela Buruh Migran (KOPBUMI) sejak tahun 2000 melalui cikal bakal organisasi bernama Jaringan Nasional Buruh Migran. SBMI merupakan antitesa dari kondisi buruk banyaknya permasalah yang dihadapi buruh migran Indonesia. SBMI kemudian diakui sebagai Serikat Buruh sejak tahun 2006.

II. Apa Visi dan Misi SBMI?

Visi
”Terwujudnya harkat, martabat dan kesejahteraan yang berkeadilan gender bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) dan keluarganya”.

Misi
1. Melakukan pendidikan kritis bagi BMI;
2. Meningkatkan dan Memperkuat posisi tawar BMI;
3. Memperjuangkan hak-hak BMI;
4. Membangun ekonomi alternatif produktif bagi BMI;
5. Melakukan pengorganisasian bagi BMI;
6. Memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada BMI;

III.  Apa yang diperjuangkan SBMI?

  • Memperjuangkan aspirasi, hak, dan kepentingan anggota;
  • Menumbuhkan solidaritas dan persatuan antar sesama buruh migran
  • Untuk mencapai kesejahteraan dengan kondisi kerja yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia dalam suatu sistem ketatanegaraan yang demokratis, berkepastian hukum, terjamin hak-hak azasi manusia yang berkeadilan sosial dan anti diskriminasi.

IV. Keanggotan SBMI?
Anggota SBMI adalah :

  1. Calon BMI,
  2.  BMI aktif,
  3.  Mantan BMI dan
  4.  Anggota keluarga BMI yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta bersedia menerima dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan  Kongres dan Keputusan-keputusan organisasi lainnya.

V. Struktur Organisasi

  • Dewan Pimpinan Nasional
  • Dewan Pimpinan Wilayah – Dewan Perwakilan Luar Negeri
  • Dewan Pimpinan Cabang
  • Dewan Pimpinan Kecamatan
  • Dewan Pimpinan Desa

VI. Apa yang Dikerjakan?

1. Advokasi Kasus dan Kebijakan

SBMI mendampingi pengaduan kasus, baik dari buruh migran dan atau dari keluarganya. Kasus itu meliputi pada pra penempatan, masa penempatan maupun purna penempatan. Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti kepada pihak yang bertanggungjawab dalam hal perlindungan buruh migran, baik pemerintah ataupun swasta.

Pengalaman penanganan kasus atau masalah buruh migrant menjadi bahan bagi SBMI untuk mendorong, merevisi dan atau menerbitkan kebijakan, Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap buruh migrant.

Call Center Jakarta : 

Call Center Banyuwangi : 0882 4482 7585
Email         : pengaduan@sbmi.or.id

2. Pengorganisasian

Untuk memperkuat posisi buruh migrant, SBMI melakukan pengorganisasian buruh migrant dan anggota keluarganya, baik di negara-negara tujuan penempatan maupun daerah asalnya.

SBMI juga memperjuangkan pengakuan organisasi buruh migrant masuk dalam revisi Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Buruh Migran Indonesia.

Selain itu SBMI juga berjejaring dengan organisasi yang sepaham baik di level local, nasional, regional dan internasional. Beberapa jejaring SBMI antara lian : Jaringan Buruh Migran (JBM), Asean Forum Migran Labor, Migran Forum Asia, Justice Without Border, The Asia Probono.

3. Pendidikan

Dalam rangka mencerdaskan anggota, SBMI melakukan pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk membangun kesadaran kritis, kesadaran hak dan kewajiban.

Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan non formal dalam bentuk pelatihan-pelatihan. Beberapa pelatihan yang reguler dilakukan antara lain : training pre departure, training migrasi aman, training pencegahan dan layanan bagi korban trafficking, training pengorganisasian (community organizer, organisasi, kepemimpinan), training paralegal, training hak asasi manusia, training gender, pengelolaan keuangan dll

Untuk mempermudah kerja-kerja tersebut, SBMI juga membuat alat-alat berupa modul, panduan praktis yang mudah diaplikasikan oleh buruh migran dan keluarganya.

4. Pemberdayaan Ekonomi

Tidak sedikit buruh migrant yang terlanggar haknya, tidak mendapatkan gaji dll, sehingga kondisinya jauh dari tujuan yang diamanatkan dalam pasal 3 UU 39/2004 Tentang Penampatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yaitu : memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawai, menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negari, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia, dan  meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya. Selain itu banyak buruh migran memiliki keterampilan khusus namun sesampai di Indonesia keterampilannya tidak tersalurkan dengan baik, atau memiliki modal namun tidak memiliki kemampuan untuk dikembangkan menjadi usaha apa.

Untuk itu SBMI mendorong adanya program reintegrasi, melaksanakan pemberdayan-pemberdayaan melalui kerja sama dengan Civil Society Organisation, organisasi pemerintah dan organisasi internasional yang mempunyai misi pemberdayaan.

5. Kampanye

Menyebarluaskan informasi penting baik online maupun offline untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran.

Download Profile SBMI disini.

2 thoughts on “Tentang SBMI

Comments are closed.