sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BMI BLITAR, SAAT BERSELISIH TIDAK DIBELA, BEGITU PULANG DIANCAM DENDA

2 min read
Pasal 62 (1) UU Ketenagakerjaan : Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum beralkhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian , pihak yang mengakhiri diwajibkan  membayar ganti rugi sebesar upah buruh sampai pada batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. 

Pada hari Minggu, 03 November 2019 lalu, AWK buruh migran asal Kabupaten Blitar dipulangkan dari Singapura. Pemulangannya karena ia di PHK oleh majikannya setelah bekerja selama 3 bulan.

Sehari sebelumnya, SBMI diminta mendampingi oleh Home Singapura untuk mengawal di Bandara Juanda Surabaya karena AWK ketakutan dijemput oleh pihak PT yang akan menjemput. 

Menurut penjelasan dari Surniti, AWK  ditempatkan oleh PT MSI yang berkantor di Blimbing Kota Malang Jawa Timur. Pada saat bekerja baru diketahui ternyata AWK dipekerjakan pada majikan yang berbeda dengan yang dijanjikan. 

“Di Singapura dia dikerjakan di beda tempat, jadi tidak sama dengan alamatnya di permitnya,” jelas adik AWK

Lebih lanjut, Surniti menjelaskan, pada saat ada perselisihan dengan majikan, pihak PT atau Agen sama sekali tidak melakukan pembelaan. 

Sementara itu menurut Muhammad Koim, malam hari tanggal 3 November berkoordinasi dengan petugas pelayan publik dari Unit Pelayanan Teknis Penempatan dan Perlindungan TKI (UPT P3TKI) agar diamankan dari gangguan sponsor atau pihak perusahaan yang akan menjemputnya. 

“Alhamdulilah, pada jam 10.40 sudah diamankan di bandara Juanda Surabaya,” jelas Asdep Advokasi DPP SBMI. 

Menurut Muhammad Koim, terkait dengan norma Pemutusan Hubungan Kerja yang berlaku di Indonesia, pasal 62 ayat (1) Undang Undang Ketenagakerjaan (13/2003) berbunyi, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum beralkhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentua sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan  membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah buruh sampai pada batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. 

Selain itu, lanjut Koin, PT ini diduga melakukan penempatan prosedur karena data buruh migran yang ditempatkan tidak teregistrasi dalam siskotkln.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *