sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Korelasi Buruh Migran dengan Kemandirian Desa

2 min read
Gerakan buruh migran tidak lepas dari gerakan kemandirian. Baik kemandirian individu maupun kelompok. Melalui kemandirian dapat diciptakan kesejahteraan bagi masyarakat buruh migran yang utamanya tinggal di wilayah pedesaan.

GDMGerakan buruh migran tidak lepas dari gerakan kemandirian. Baik kemandirian individu maupun kelompok. Melalui kemandirian dapat diciptakan kesejahteraan bagi masyarakat buruh migran yang utamanya tinggal di wilayah pedesaan.

Sebenarnya wilayah pedesaan tidak kalah berpotensi dengan wilayah perkotaan. Apalagi setelah ditetapkannya UU Desa baru-baru ini dipenghujung tahun 2013. Banyak kalangan menilai hal itu merupakan kado manis tahun 2013. Bukan tanpa alasan, Pemerintahan Desa akan diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam pengelolaan aset, pembangunan kawasan, kerjasama dengan berbagai pihak dan tata kelola pelayanan. Artinya, hal ini sejalan dengan prinsip otonomi dan desentralisasi.

 

Kemandirian desa tidak hanya mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesuai dengan potensi desanya.Dengan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah desa memang mendapatkan porsi kue APBN yang cukup besar berdasarkan amanah UU Desa tersebut. Desa dapat mengembangkan sistem informasi yang mudah diakses, akuntabilitas pengelolaan dana dan pembangunan desa yang lebih progresif yang dapat dinikmati oleh warganya, ungkap Budiman Sudjatmiko yang merupakan Ketua Pansus DPR RI terkait UU Desa.

Sementara di sisi lain, buruh migran sebagai salah satu aset yang dimiliki oleh desa harus dikelola dengan baik. Layaknya investor, buruh migran selalu konsisten mengirimkan/membawa pulang hasil bekerja di luar negeri kepada keluarganya. Erna Murniaty mengatakan, tidak hanya uang, remitansi dalam arti luas bisa berarti keterampilan, kedisiplinan dan pengalaman yang diperoleh dari luar negeri juga dapat dikembangkan ketika telah pulang ke kampung halaman.

Melalui tata kelola pelayanan pemerintah desa, buruh migran juga dapat memberikan masukan dalam hal perlindungan sejak dari dini. Pemerintah desa dapat memberikan pemahaman dan panduan migrasi yang lebih aman kepada warganya yang akan bermigrasi. Hal itu berdampak besar akan praktik perdagangan orang yang seringkali dialami oleh buruh migran.Pemerintah desa juga dapat mengembangkan data migrasi warganya sehingga dapat dianalisis untuk keperluan yang lebih baik dalam hal peningkatan kualitas hidup warganya.

Erna menambahkan, pemerintah desa harus mengembangkan perluasan kerja di tingkat desa. Sehingga muncul gerakan kemandirian bagi warganya, masyarakat tidak harus mengambil jalan pintas untuk bermigrasi ke luar negeri untuk bekerja dalam hal memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagaimana pun bentuk dan praktiknya, bekerja ke luar negeri sangat rentan bagi masyarakat kita. Rentan akan keselamatan dan kelansungan hidup di masa depan, kata Erna yang lebih dari 10 tahun bekerja sebagai buruh migran Hong Kong itu.

Semoga dengan telah ditetapkannya UU Desa itu dapat memberikan memperbaiki sistem migrasi tenaga kerja yang lebih baik. Erna menginstruksikan kepada semua anggota SBMI yang terdapat di wilayah desa agar senantiasa mengawal pelaksanaan UU Desa tersebut yang sedianya mulai aktif tahun 2015 itu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *